Remaja berinisial MR (19) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) tega 10 kali memperkosa pacarnya berinsial NA (17). Korban kini hamil 3 bulan akibat aksi bejat pelaku.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bontang Selatan, Bontang. Aksi bejat pelaku terjadi sejak Januari hingga April 2023. A
"Terjadi tindak persetubuhan. Korbannya sampai hamil 3 bulan dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Iptu Mandiyono kepada detikcom, Senin (1/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mandiyono, pelaku awalnya memaksa korban berhubungan badan. Selanjutnya pelaku selalu mengancam akan menyebarkan aib korban.
"Setelah itu, persetubuhan itu terjadi hingga sampai kurang lebih 10 kali dikarenakan korban selalu diancam akan menyebarkan aib tersebut ke teman-teman korban apabila korban putusin terlapor," imbuhnya.
Korban awalnya selalu menuruti kemauan bejat pelaku karena ancaman tersebut. Namun korban akhirnya memberanikan diri melapor ke kedua orang tuanya setelah mengetahui kondisinya hamil.
"Mengetahui (anaknya) hamil orangtua korban melaporkan ke kami karena tidak terima saat perbuatan pelaku," ujar Mandiyono.
Petugas yang menerima laporan tersebut lantas meringkus MR pada Rabu (26/4) di rumahnya. Kepada polisi MR mengaku nekat memperkosa korban lantaran takut korban memutuskannya.
"Ya modusnya itu mengancam korban, dan pelaku juga takut diputusin," bebernya.
MR kini telah ditahan di Polres Bontang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MR dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/hsr)