40 Napi Kasus Narkoba di Lapas Samarinda Bebas Usai Terima Remisi Lebaran

Kalimantan Timur

40 Napi Kasus Narkoba di Lapas Samarinda Bebas Usai Terima Remisi Lebaran

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 22 Apr 2023 16:45 WIB
Napi di Lapas Samarinda sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus lebaran.
Foto: Napi di Lapas Samarinda sujud syukur usai dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus lebaran. (Muhammad Budi Kurniawan/detikcom))
Samarinda -

Sebanyak 983 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ada 40 narapidana antaranya langsung dinyatakan bebas.

Pengumuman remisi ini disampaikan usai pelaksanaan salat Id di lapangan Lapas Narkotikan Kelas II A Samarinda, Sabtu pagi (22/4). Para napi yang menerima remisi langsung sujud syukur.

"Seluruh (40 warga binaan) yang bebas merupakan napi kasus narkotika," ucap Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat kepada detikcom, Sabtu (22/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menjelaskan pihaknya awalnya mengusul 1.023 napi untuk mendapat remisi dari total 1.119 orang di Lapas Samarinda. Namun Kemenkumham hanya menetapkan 983 napi di antaranya yang berhak menerima pengurangan masa hukuman.

"Artinya sisa dari usul tersebut sebanyak 983 orang mudah-mudahan hari ini sudah bertahap turun SK-nya sampai dengan selesai," paparnya.

ADVERTISEMENT

Hidayat menambahkan remisi yang diberikan tiap napi bervariasi. Ada yang 15 hari hingga remisi dua bulan.

Menurutnya pemberian remisi tersebut bersyarat. Hanya napi yang berperilaku baik yang bisa mendapatkan remisi termasuk kepada mereka yang berhasil mengikuti program yang sudah ditentukan

"Jadi untuk para napi yang baru mendapatkan remisi itu pasti hanya dapat 15 hari, dan kalau dapat lagi berikutnya itu jadi satu bulan, dan seterusnya hingga mentok di 2 bulan," ungkapnya.

Pada momen lebaran kali ini, Lapas Narkotika Samarinda juga membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang hendak membesuk para napi. Pihaknya memberikan kesempatan 3 orang berkunjung untuk tiap napi.

"Untuk satu napi dapat dikunjungi 3 orang, tapi diwajibkan mereka yang membesuk itu semua keluarga, dan harus mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads