Heboh Bocah Samarinda Belajar Nyetir Mobil di Jalan Raya, Polisi Selidiki

Kalimantan Timur

Heboh Bocah Samarinda Belajar Nyetir Mobil di Jalan Raya, Polisi Selidiki

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 25 Apr 2023 20:36 WIB
Bocah di Samarinda belajar menyetir mobil.
Foto: Bocah di Samarinda belajar menyetir mobil. (Dok. Istimewa)
Samarinda -

Heboh di media sosial bocah perempuan di bawah umur di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ikut les menyetir mobil di jalan raya. Polisi pun menyelidiki hal ini lantaran diduga melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan anak itu diduga ikut kursus lembaga pelatihan kerja (LPK) milik orang tuanya sendiri. Namun pihaknya belum detail menjelaskan kronologi kejadian yang videonya tersebar di medsos itu.

"Benar video itu di Samarinda, informasi awal itu anak yang punya LPK sendiri," ucap Gulo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gulo mengklaim telah mengantongi alamat LKP tersebut. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lembaga kursus itu dalam waktu dekat.

"Kita belum tahu (kapan video di buat), belum ketemu dengan orang tuanya langsung. Kalau untuk posisi LPK sudah kita dapatkan, cuman kan masih suasana lebaran. Jadi mungkin setelah lebaran kita panggil," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi perizinan lembaga kursus itu. LPK tersebut terancam dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar.

"Kalau dari sisi lalu lintas, itu kita mempertimbangkan bahwa itu sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada, nanti kita akan mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan atau Pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudinya," tegas Gulo.

Gulo melanjutkan pemilik lembaga kursus juga terancam diproses pidana. Pemilik LPK dianggap sengaja membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

"Selanjutnya kita juga bisa ke Reskrim juga, ke PPA, karena itu menempatkan anak dalam kondisi membahayakan sebenarnya. Nanti kita koordinasikan ke arah situ juga, menindaklanjuti secara hukumnya," bebernya.

Kejadian tersebut menjadi prioritas polisi sebab anak yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan menjadi atensi syarat-syarat pelanggaran dari tujuh pelanggaran utama.

"Ya itu sangat memperhatikan ya, soalnya begini, syarat-syarat pelanggaran dari 7 utama yang menjadi atensi dari polantas saat ini adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa itu terekam lewat video yang tersebar di medsos. Dalam video beredar, tampak bocah perempuan bocah perempuan menyetir mobil di jalan raya.

Bocah berbaju kuning itu tampak fokus menghadap ke jalan. Terdengar seorang wanita di samping kursi pengemudi mengarahkan anak tersebut.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads