Tersangka Korupsi, Eks Kepala BPKAD Takalar Sudah Kembalikan Uang Rp 6,5 M

Tersangka Korupsi, Eks Kepala BPKAD Takalar Sudah Kembalikan Uang Rp 6,5 M

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Kamis, 30 Mar 2023 22:32 WIB
Rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut di Takalar oleh Kejati Sulsel.
Foto: Rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut di Takalar oleh Kejati Sulsel. (Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud alias GM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pasir laut dengan kerugian negara Rp 7 miliar. Gazali telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 6,5 miliar.

"Mengenai pengembalian kerugian negara betul itu sudah dilakukan pengembalian. Penyitaan oleh tim penyidik mungkin teman-teman sudah tahu itu sebesar Rp 6.580.000.000 jadi masih sisa ada Rp 481 juta sekian yang sedang dilakukan upaya untuk pengembalian kepada negara," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Leonard menegaskan pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak membuat kasusnya dihentikan. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan salah satu program Kejati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian tidak berarti perkara ini tidak dilanjutkan karena perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, nah kita tinggal mengembalikan seluruh, salah satu program bagaimana kita mengembalikan semuanya kerugian negara tadi," jelasnya.

Leonard menuturkan pihaknya masih akan mengembangkan dugaan kasus korupsi yang menjerat Gazali. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

ADVERTISEMENT

"Kemudian jelas nanti kita buktikan di persidangan karena ini sudah masuk materi perkara, nanti akan dikembangkan kemudian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya.

"Tim penyidik saya sudah perintahkan untuk segera mendalami dan bekas-berkasnya sudah selesai untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Eks Kepala BPKAD Takalar Korupsi Rp 7 M

Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Machmud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut tahun 2020. Perbuatan Gazali merugikan negara Rp 7 miliar.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu inisial GM, yang bersangkutan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," ujar Kajati Sulsel Leonard kepada wartawan, Kamis (30/3)

Leonard mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Gazali ditetapkan tersangka pada Kamis (30/3) setelah penyidik melakukan ekspose kasus.

"Tadi tersangka dipanggil untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya berdasarkan pendapat dan hasil ekspose telah ditingkatkan menjadi status tersangka kemudian tersangka ini dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum," tutur Leonard.




(hsr/hsr)

Hide Ads