Pria inisial RS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia 2 tahun 7 bulan hingga tewas. Pelaku tega membunuh karena kesal anak perempuannya rewel.
"Korban anak masih berusia 2 tahun 7 bulan, berada di rumah bersama ayah kandungnya. Saat itu anak rewel," tutur Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru saat ditemui di Alun-alun Aimas Sorong, Jumat (28/4/2023).
Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Pelaku saat itu mendorong kepala anaknya kemudian memukulnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kesal, bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak sehingga anak terbanting," tuturnya.
Yohanes melanjutkan anaknya kemudian jatuh ke lantai. Pelaku pun mengecek kondisi anaknya yang ternyata sudah meninggal.
"Saat jatuh ke lantai, ayah korban melihat bahwa anak sudah tidak bernapas," ucap Yohanes.
Kasus ini terungkap saat mantan istri pelaku mempertanyakan kondisi anaknya. Namun pelaku selalu memberikan alasan yang tidak jelas.
"Terduga pelaku mengatakan anak sedang keluar ke rumah tantennya dan sebagainya. Tapi, sang mantan istri tidak pernah ketemu," ucapnya.
Istri pelaku yang tidak tahan akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku pun diketahui membunuh anaknya hingga ditangkap pada Rabu (26/4).
"Pelaku diinterogasi sehingga mengakui bahwa telah melakukan kekerasan kepada anak sehingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Yohanes.
Kasus ini pun masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku RS dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 ayat C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(sar/asm)