Napi Kasus Pembunuhan di Sorong Dapat Remisi, Curhat 6 Kali Lebaran di Lapas

Papua Barat Daya

Napi Kasus Pembunuhan di Sorong Dapat Remisi, Curhat 6 Kali Lebaran di Lapas

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 22 Apr 2023 12:00 WIB
Beddu (67), narapida kasus pembunuhan yang mendapatkan remisi tertinggi.
Foto: Beddu (67), narapidana kasus pembunuhan yang mendapatkan remisi tertinggi. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Sebanyak 140 narapidana di Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Napi kasus pembunuhan bernama Beddu menerima pengurangan masa hukuman terbanyak yakni 2 bulan.

Beddu (67) tidak kuasa menahan haru saat namanya masuk daftar yang mendapat remisi di Lapas Kelas II B Sorong usai salat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023). Pihak Lapas mengumumkan dirinya dapat remisi lagi tahun ini.

Beddu merupakan narapidana kasus pembunuhan. Beddu mengaku sudah enam kali lebaran di Lapas Kelas IIB Sorong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya menangis mendengar saya dapat remisi. Ini sudah keenam kalinya saya berlebaran di sini (Lapas)," ucap Beddu kepada detikcom di lokasi.

Beddu diketahui divonis hukuman penjara 20 tahun. Sejauh ini dia sudah menjalani masa pidana 7 tahun.

ADVERTISEMENT

Saat ini dirinya fokus beribadah dan berperilaku baik. Beddu berharap bisa segera bebas agar bisa bermanfaat di tengah masyarakat.

"Kalau keluar nanti cari keluarga dan melakukan kegiatan positif di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.

Sementara napi bernama Ismail dinyatakan bebas setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri. Ismail sebelumnya ditahan atas kasus pencurian.

"Masuk lapas karena mencuri HP. Saya dapat hukuman 6 tahun dan di sini sudah 4 tahun lebih. Hari ini dapat remisi bebas," ujar Ismail.

Ismail mengaku menyesali perbuatannya. Dia berharap bisa berbuat positif jika bebas dari tahanan.

"Saya berharap berubah menjadi lebih baik. Di sini saya rasakan jauh dari keluarga, penyesalan," jelasnya.

140 Napi Terima Remisi

"Tahun 2023 ini sebanyak 142 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi, namun yang disetujui hanya 140 dan 2 lainnya dalam perbaikan administrasi," tutur Kepala Lapas Sorong Kelas II Gustaf.

Gustaf menegaskan remisi itu berdasarkan surat keputusan Kemenkumham. Jumlah remisi yang diterima setiap napi bervariasi.

"Di antaranya yang mendapatkan remisi tertinggi adalah Beddu yakni selama 2 bulan, dan terendah 15 hari. Yang langsung bebas hanya 1 orang," tuturnya.

Gustaf berharap warga binaan lain bisa memperbaiki perilakunya agar bisa diusulkan mendapat remisi. Sementara napi yang bebas diimbau berbuat baik di tengah masyarakat.

"Diharapkan setelah mendapatkan remisi, warga binaan bisa mengubah perilakunya dengan meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT," jelasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads