Dalih Sopir Fortuner Kabur Usai Tabrak Mati Pemotor gegara Lindungi Keluarga

Kendari, Sulawesi Tenggara

Dalih Sopir Fortuner Kabur Usai Tabrak Mati Pemotor gegara Lindungi Keluarga

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 28 Apr 2023 07:20 WIB
Pengemudi Fortuner inisial MS (tengah) yang menabrak pengendara motor di Kendari.
Foto: Pengemudi Fortuner inisial MS (tengah) yang menabrak pengendara motor di Kendari. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Pengemudi mobil Fortuner inisial MS (30) yang menabrak pemotor inisial US (17) hingga tewas di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyerahkan diri dan ditetapkan tersangka. MS sempat kabur usai kecelakaan dengan dalih melindungi keluarganya yang berada di mobil.

"Dia berpikir amankan anak-anak dan keluarganya dulu dan dia dalam kondisi panik," kata Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin kepada detikcom, Kamis (27/4/2023).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani, depan BTN Beringin I, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Minggu (23/4) sekitar pukul 17.55 Wita. Muchsin mengungkapkan saat kecelakaan, di dalam mobil ditumpangi oleh seluruh keluarga MS dari Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk berlibur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam mobil itu satu keluarga, ada kemenakannya, anaknya. Akhirnya dia tinggalkan TKP, sedangkan keluarganya di Kendari tidak ada," ungkapnya.

Muchsin mengatakan MS kemudian memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Morowali untuk mengamankan keluarganya. MS lalu mengumpulkan keluarganya dan menjelaskan insiden yang terjadi di Kendari.

ADVERTISEMENT

"Tiba di Morowali dia kumpulkan keluarganya dia cerita ada kejadian begini-begini," ujarnya.

Menurut Muchsin, MS sebenarnya sudah memiliki niat baik untuk segera menyerahkan diri. Namun MS beralasan hendak mengamankan keluarganya terlebih dahulu.

"Dia berpikir mi menyerahkan diri di Bahodopi Morowali, tapi ada keluarganya anggota dia hubungi polisi di Kendari, makanya dia menyerahkan diri di sini," imbuhnya.

Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka

Polisi menetapkan MS sebagai tersangka kecelakaan maut itu. Dalam kecelakaan itu, pemotor inisial US meninggal dunia.

"Saat ini saudara MS kita tetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Kamis (27/3).

Eka mengatakan pengemudi MS dijerat dengan Undang-undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MS kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kami kenakan Pasal 310 Ayat 4 kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," ujarnya.

Sementara, Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin menambahkan MS terancam 6 tahun penjara atas insiden tersebut. Dia juga terancam denda Rp 12 juta.

"Ancaman dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta," ungkapnya.

MS saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk pengemudi mobil kami masih periksa," pungkasnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads