Penjelasan Lapas Parepare soal Napi Berjoget Ria Sambil Direkam HP

Penjelasan Lapas Parepare soal Napi Berjoget Ria Sambil Direkam HP

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 28 Apr 2023 05:34 WIB
Lapas Kelas II A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Lapas Kelas II A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Parepare - Tiga narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ketahuan merekam aksi berjogetnya menggunakan handphone (HP). Napi itu disorot melanggar karena kedapatan membawa alat komunikasi di ruang tahanan.

"Intinya dia memiliki HP dan berarti itu melanggar di dalam," ucap Kepala Lapas Parepare Totok Budiyanto kepada detikSulsel, Kamis (27/4/2023).

Totok mengaku ketiga napi itu merekam aksinya di salah satu ruang tahanan pada malam Lebaran tepatnya Sabtu (22/4/2023). Namun belakangan video itu dihapus.

"Kami tidak menampik itu memang pernah muncul di media sosial," tuturnya.

Pihaknya baru mengetahui ketika mendapat laporan jika video mereka diunggah di media sosial. Totok pun langsung melakukan pemeriksaan.

"Tanggal 22 April unggahannya, namun kami baru ketahui tanggal 25 April dan langsung kami proses," papar Totok.

Ketiga napi yang terlibat masing-masing napi pria berinisial AN, TL dan KK. Hasil pemeriksaan sementara, mereka merekam aksinya sambil berjoget karena jenuh.

"Ya, mereka kadang itu kalau malam Lebaran ingat keluarga begitu. Jadi ada-ada cara dilakukan untuk pengalihan kejenuhan," paparnya.

Totok menekankan pihaknya tengah mengusut hingga HP tersebut bisa masuk hingga digunakan seorang napi. Pihaknya belum mau berspekulasi soal adanya keterlibatan petugas lapas.

"Kami masih pendalaman, apakah sementara ini mendapat (HP) dari rekan atau ada keterlibatan petugas," tegas Totok.

Pihaknya berdalih selama ini sudah menjalankan prosedur pengamanan. Barang titipan keluarga tahanan juga diperiksa setiap melakukan kunjungan meski prosesnya masih manual.

"Kami lakukan pencegahan saat masuk ke dalam tapi masih manual, belum ada x-ray. Kita gunakan manual untuk pencegahan," ucapnya.

Totok mengatakan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada napi selaku pemilik HP. Menurutnya pemilik HP yang paling bertanggung jawab atas perkara ini.

"Yang punya HP hanya satu, inisial AN itu, yang lain TL dan KK itu hanya joget joget saja. Tapi yang bertanggung jawab yang memiliki HP," ungkap Totok.

2 Sanksi Bagi Napi Pemilik HP

Totok mengungkapkan AN kini ditempatkan di sel khusus selama 12 hari sejak 25 April lalu. Sanksi fisik ini sebagai bentuk pembinaan kepada AN.

"Iya sebagai tindakan tegas atas pelanggaran penggunaan HP. Pemilik HP (dikenakan sanksi). Sanksi fisik hukuman 12 hari (sel khusus)," paparnya.

Tidak hanya itu, hak AN untuk mendapat remisi juga dicabut sebagai bentuk sanksi administrasi. "Remisi bagi yang bersangkutan juga dicabut," tambah Totok.

Totok menambahkan, pihaknya juga berencana memindahkan AN ke Lapas Kelas I Makassar. Kebijakan ini untuk pembinaan lebih lanjut.

"Kalau tidak bisa dibina di Lapas Parepare ya kita pindahkan ke lapas Kelas I-nya," pungkasnya.


(sar/hsr)

Hide Ads