"Iya sebagai tindakan tegas atas pelanggaran penggunaan HP. Pemilik HP (dikenakan sanksi). Sanksi fisik hukuman 12 hari (sel khusus)," ungkap Kepala Lapas Parepare Totok Budiyanto kepada detikSulsel, Kamis (27/4/2023).
Totok mengatakan sanksi penempatan di sel khusus berlaku sejak 25 April lalu. AN juga mendapat sanksi administrasi berupa pencabutan remisi.
"Remisi bagi yang bersangkutan juga dicabut," sebutnya.
Sementara rekan AN yang lain yakni TL dan KK tidak dikenakan sanksi. Keduanya disebut hanya ikut-ikutan saat AN merekam aksinya lewat HP miliknya.
"Ikut-ikutan kok kena sanksi, tidak manusiawi (kalau TL dan KK diberi hukuman)," ujar Totok.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AN hingga bisa memiliki HP. Pihaknya juga akan memindahkan AN ke Lapas Kelas I Makassar untuk pembinaan lebih lanjut.
"Kalau sudah pemeriksaan kami akan pindahkan mereka ke Lapas Binaan Makassar," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan HP tersebut dari seorang napi yang sudah bebas. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Informasi dari dia (AN) katanya dapat dari napi yang bebas, tapi kami masih pendalaman. Kita tidak bisa langsung percaya juga pengakuannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga napi asyik berjoget di salah satu ruang tahanan Lapas Kelas IIA Parepare saat malam lebaran tepatnya pada Sabtu (22/4). Aksi mereka direkam lewat HP hingga disebar di medsos.
"Kami tidak menampik itu memang pernah muncul di medsos, namun kami sudah lakukan tindakan kepada yang bersangkutan," ujar Totok.
Totok aksi ketiga napi dilakukan untuk menghilangkan kejenuhan. Mereka disebut mencari hiburan dengan berjoget lantaran rindu keluarga.
"Ya, mereka kadang itu kalau malam Lebaran ingat keluarga begitu jadi ada-ada cara dilakukan untuk pengalihan kejenuhan," paparnya.
(sar/asm)