Kanit Reskrim Polrestabes Makassar AKP Muhammad Rivai mengatakan Imam Fauzan telah mencabut laporannya. Kasus ini berakhir damai dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
"Alasannya pelapor karena pelapor dari sisi kemanusiaan terlapor salah seorang perempuan," ungkap Rivai kepada wartawan pada Rabu (19/4/2023).
Rivai melanjutkan R diketahui masih bekerja demi menghidupi keluarganya. Pihak kepolisian pun memediasi upaya damai atas kasus ini.
"Dia masih bekerja, pelapor menganggap persoalan ini tidak perlu diperpanjang," tambahnya.
Proses damai antara Imam Fauzan dengan R berlangsung di Mapolrestabes Makassar pada Selasa malam (18/4). Polisi menghadirkan keluarga kedua belah pihak.
"Yang hadir ibu R, anaknya Pak Amir Uskara, dan saksinya dan ada juga om-nya ibu R yang dampingi," ucap Rivai.
Rivai menjelaskan kedua belah pihak didamaikan lewat upaya restorative justice. Hal ini mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) pol 8 tahun 2022.
"Jadi tadi malam dia cabut laporannya damai kedua belah pihak saling memaafkan dan masing masing mencabut keterangannya," ujarnya.
Rivai melanjutkan proses ini ditandai dengan penandatangan surat perdamaian antara kedua belah pihak di hadapan polisi. Menurutnya tidak ada pembicaraan soal ganti rugi atas kasus ini.
"Intinya tadi malam penyelesaian sesuai dengan kesepakatan bersama dan sesuai dengan kekeluargaan sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak," jelas Rivai.
Terlapor R pun diserahkan kepada keluarganya. Sementara barang bukti HP yang dirampas R dikembalikan ke pihak Imam Fauzan.
"Barang bukti sudah dikembalikan ke pelapor dan terlapor sudah dikembalikan ke keluarganya," imbuhnya.
Kasus Pemerasan Dipicu Tuduhan Tabrak Mobil
Diketahui, R diamankan polisi atas kasus perampasan dan pemerasan pada Minggu (16/4). Kasus ini dipicu atas tuduhan tabrakan mobil yang terjadi di Jalan Sungai Saddang Makassar pada Sabtu (15/4) malam.
Awalnya, R mengadang mobil yang dikendarai Imam Fauzan. R menuduh anggota DPRD Sulsel itu telah menabrak mobilnya.
"Awalnya pelaku langsung memberhentikan laju mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak mobil pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Minggu (16/4).
Namun Imam Fauzan membantah tuduhan R. Cekcok pun terjadi hingga R tiba-tiba merampas HP milik Ketua DPD PPP Sulsel tersebut.
"Pada waktu korban berdebat dengan pelaku, pelaku langsung membuka mobil pintu korban lalu pelaku mengambil HP korban yang tersimpan di dashboard mobil korban," paparnya.
Ridwan melanjutkan, R kemudian pergi mengemudikan mobilnya. Namun Imam Fauzan membuntutinya hingga tiba di salah satu rumah warga.
Perdebatan pun terjadi di rumah warga tersebut. R mengaku akan mengembalikan HP milik legislator Sulsel itu dengan tebusan uang Rp 500 ribu dengan dalih biaya ganti mobilnya yang rusak.
"Pelaku mengatakan akan mengembalikan HP korban jika korban membayar pelaku sejumlah Rp 500 ribu," jelasnya.
(sar/hsr)