Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan wanita berinisial R di Kota Makassar ke polisi atas dugaan pemerasan. R awalnya merampas HP Imam Fauzan lalu meminta sejumlah uang.
"Ada (laporannya Imam Fauzan), pelaku wanita. Menurut keterangan pelapor telah terjadi tindak pidana perampasan dan pemerasan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, kepada detikSulsel, Minggu (16/4/2023).
Awalnya R, merampas HP milik Imam Fauzan di Jalan Sungai Saddang, Makassar, pada Sabtu (15/4) malam. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (16/4) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menjelaskan kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku sama-sama mengendarai mobil. Pelaku secara tiba-tiba mengadang mobil korban dengan tuduhan mobilnya ditabrak.
"Awalnya pelaku langsung memberhentikan laju mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak mobil pelaku, padahal korban merasa tidak pernah menabrak mobil pelaku," terangnya.
Ridwan mengatakan korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di jalan. Pada saat itu, pelaku mengambil HP milik korban yang tersimpan di dalam mobil.
"Pada waktu korban berdebat dengan pelaku, pelaku langsung membuka mobil pintu korban lalu pelaku mengambil HP korban yang tersimpan di dashboard mobil korban," tutur Ridwan.
Lanjut Ridwan, setelah mengambil HP korban, pelaku lalu kabur dan dibuntuti oleh korban. Mereka kembali berdebat di salah satu rumah warga.
"Kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP, namun korban mengikuti pelaku dan ketemu di salah satu rumah warga," katanya.
Di rumah warga tersebut, pelaku mengaku akan mengembalikan HP korban dengan syarat diberikan sejumlah uang. Uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi mobilnya yang rusak.
"Pelaku mengatakan akan mengembalikan HP korban jika korban membayar pelaku sejumlah Rp 500 ribu," ungkap Ridwan.
(hsr/hsr)