Kronologi Anggota DPRD Sulsel Polisikan Warga Usai Diperas Rp 500 Ribu

Kronologi Anggota DPRD Sulsel Polisikan Warga Usai Diperas Rp 500 Ribu

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 09:51 WIB
Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan wanita berinisial R di Kota Makassar ke polisi atas dugaan pemerasan.
Foto: Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan wanita berinisial R. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Imam Fauzan Amir Uskara melaporkan seorang wanita inisial R di Kota Makassar atas dugaan pemerasan. Imam mengaku diperas uang sebesar Rp 500 ribu untuk menebus HP-nya yang dirampas R.

Peristiwa dugaan perampasan HP itu terjadi di Jalan Sungai Saddang, Makassar, Sabtu malam (15/4). Sementara terlapor R diamankan polisi pada Minggu (16/4).

"Ada (laporannya Imam Fauzan), pelaku wanita. Menurut keterangan pelapor telah terjadi tindak pidana perampasan dan pemerasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Minggu (16/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Imam dan R sama-sama mengendarai mobil dan melintas di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Namun pelaku tiba-tiba mengadang mobil Imam dan menuduhnya telah menabrak mobilnya.

"Awalnya pelaku langsung memberhentikan laju mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak mobil pelaku, padahal korban merasa tidak pernah menabrak mobil pelaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

Akibat tudingan itu, Imam dan pelaku R sempat terlibat cekcok di jalan. Pelaku saat itu mengambil HP milik korban yang tersimpan di dalam mobil.

"Pada waktu korban berdebat dengan pelaku, pelaku langsung membuka mobil pintu korban lalu pelaku mengambil HP korban yang tersimpan di dashboard mobil korban," tutur Ridwan.

Selanjutnya, pelaku lalu kabur namun dibuntuti oleh korban. Tak lama berselang, mereka kembali berdebat di salah satu rumah warga.

"Kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP, namun korban mengikuti pelaku dan ketemu di salah satu rumah warga," katanya.

Di rumah warga itulah pelaku mengaku akan mengembalikan HP korban dengan syarat diberikan sejumlah uang. Uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi mobilnya yang rusak.

"Pelaku mengatakan akan mengembalikan HP korban jika korban membayar pelaku sejumlah Rp 500 ribu," ungkap Ridwan.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads