Kasus wanita berinisial R di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memeras anggota DPRD Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara sebesar Rp 500 ribu berakhir damai. Imam Fauzan telah mencabut laporannya di Polrestabes Makassar dan handphone (HP) yang dirampas R telah dikembalikan.
Perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di Polrestabes Makassar pada Selasa (18/4) malam. Kedua belah pihak yang bertikai didamaikan lewat upaya restorative justice.
"Jadi tadi malam dia cabut laporannya damai kedua belah pihak saling memaafkan dan masing masing mencabut keterangannya. Jadi kita mengacu pada Perpol 8 tahun 2022 tentang Restorative Justice," ujar Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Muhammad Rivai, kepada wartawan pada Rabu (19/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai mengatakan proses damai ini menghadirkan anak Amir Uskara, yakni Imam Fauzan. Keluarga dari pihak wanita R juga turut serta dalam pertemuan itu.
"Yang hadir ibu R, anaknya pak Amir Uskara (Imam Fauzan Amir Uskara) dan saksinya dan ada juga om-nya ibu R yang dampingi," paparnya.
Menurutnya ada sejumlah faktor yang membuat Imam Fauzan mencabut laporannya. Salah satunya karena wanita R masih bekerja.
"Alasannya pelapor karena dari sisi kemanusiaan terlapor salah seorang perempuan, dia masih bekerja, pelapor menganggap persoalan ini tidak perlu diperpanjang," ungkap Rivai.
Setelah perjanjian damai itu, kedua belah pihak menandatangani surat bukti perdamaian di hadapan polisi. Selain itu, tidak dibahas lagi permasalahan ganti rugi kerusakan mobilnya yang disebut terlapor akibat ditabrak oleh Imam Fauzan.
"Tadi malam sudah tidak disinggung soal itu (mobil) intinya tadi malam penyelesaian sesuai dengan kesepakatan bersama dan sesuai dengan kekeluargaan sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak," jelas Rivai.
Kini terlapor R sudah dikembalikan ke keluarganya setelah sempat mendekap di tahanan. Barang bukti HP yang dirampas R juga diserahkan ke Imam Fauzan.
"Barang bukti sudah dikembalikan ke pelapor dan terlapor sudah dikembalikan ke keluarganya dan kita berlakukan restorative Justice," imbuhnya.
Kronologi Pemerasan Usai Perampasan HP
Diberitakan sebelumnya, R dilaporkan ke polisi atas dugaan memeras Imam Fauzan Rp 500 ribu usai merampas HP korban. Perampasan HP itu terjadi di Jalan Sungai Saddang, Makassar, Sabtu malam (15/4).
Awalnya Imam dan R sama-sama mengendarai mobil dan melintas di Jalan Sungai Saddang, Makassar. Saat itu pelaku langsung datang dan mengadang mobil Imam lah menuduhnya telah menabrak mobilnya.
"Awalnya pelaku langsung memberhentikan laju mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak mobil pelaku, padahal korban merasa tidak pernah menabrak mobil pelaku," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Minggu (16/4).
Cekcok pun terjadi antara keduanya. Pelaku lantas mengambil HP milik Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel itu yang tersimpan di dalam mobil.
"Pada waktu korban berdebat dengan pelaku, pelaku langsung membuka mobil pintu korban lalu pelaku mengambil HP korban yang tersimpan di dashboard mobil korban,"tuturRidwan.
(sar/ata)