Dari foto yang diterima detikSulsel, tampak AL mengenakan kaos berwarna coklat dan putih. Matanya tampak sayu usai diamankan polisi.
Terlihat raut wajah AL juga lesu. Pelaku diketahui ditembak polisi saat berusaha kabur ketika diamankan.
"Kita berikan tembakan peringatan tidak dihiraukan sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).
AL ditangkap di kebunnya di Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Sabtu (15/4) sekitar pukul 01.15 Wita. AL selama ini berpindah-pindah dan bersembunyi di hutan dengan menempati rumah-rumah kebun.
"Lihai juga dia. Karena memang dia berkebun jadi selama buron 5 bulan itu dia hanya bersembunyi di hutan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AL terancam Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kronologi Pemerkosaan
Saleh menjelaskan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Larompong Selatan, Luwu pada Senin (7/11/2022) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti hawa nafsunya.
Awalnya, korban mendengar suara anjing menggonggong di luar rumah. Tidak lama, AL masuk ke dalam rumah dan mendorong korban ke dalam kamar.
"Korban ini adik kakak. Kebetulan mereka tidur satu kamar, kemudian AL datang dan langsung melakukan pemerkosaan. Adiknya yang diperkosa sementara kakaknya dilecehkan," ujar Saleh.
Menurutnya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berteriak. Setelah memperkosa korban, AL langsung kabut.
"Dari pernyataan korban, mereka diancam menggunakan parang dan akan dibunuh jika teriak," jelasnya.
(sar/hsr)