"Benar, semalam kami sudah berhasil mengamankan pelaku AL setelah buron selama 5 bulan atas kasus pemerkosaan (dan pelecehan) perempuan yang merupakan kakak beradik," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).
AL diringkus saat berada di kebunnya di Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Luwu, Sabtu (15/4) sekitar pukul 01.15 Wita. Saat hendak diamankan, AL hendak kabur sehingga polisi melepaskan tembakan ke kaki pelaku.
"Saat kami datangi semalam, dia mencoba kabur. Kita berikan tembakan peringatan tidak dihiraukan sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ungkapnya.
Saleh menjelaskan, AL merupakan tersangka pemerkosaan ibu hamil inisial NA di Kecamatan Larompong Selatan, Luwu pada Senin (7/11/2022) lalu. Saat itu pelaku juga melakukan pelecehan terhadap kakak korban.
"Korban ini adik kakak. Kebetulan mereka tidur satu kamar, kemudian AL datang dan langsung melakukan pemerkosaan. Adiknya yang diperkosa sementara kakaknya dilecehkan. Dari pernyataan korban, mereka diancam menggunakan parang dan akan dibunuh jika teriak," tuturnya.
Setelah itu, korban melaporkan perbuatan AL ke hingga polisi melakukan pencarian terhadap. Namun kelihaian AL yang bersembunyi di hutan membuat polisi kewalahan, hingga buron selama 5 bulan.
"Iya lihai juga dia. Karena memang dia berkebun jadi selama buron 5 bulan itu dia hanya bersembunyi di hutan. Tapi sekarang sudah kami amankan di Mapolres Luwu," ujar Saleh.
Atas perbuatannya, AL terancam Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita hamil 6 bulan berinisial NA di Luwu diperkosa seorang pria di rumahnya. Pelaku juga melakukan pelecehan terhadap kakak korban.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat pelaku datang, korban awalnya mendengar suara anjing menggonggong.
"Dia (korban) mendengar anjing menggonggong tiba-tiba terbangun. Tidak lama kemudian pintu rumahnya dibuka oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhamamd Saleh kepada detikSulsel, Minggu (13/11/2022).
Pelaku saat itu langsung masuk ke dalam rumah dan mendorong korban ke dalam kamar. Pelaku lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban lalu kabur.
Polisi menyebut pelaku tidak membawa senjata tajam saat melakukan aksi bejatnya. Namun pelaku memberi ancaman kepada korban.
"Pelaku diancam jangan berteriak, kalau berteriak saya bunuh, itu saja," katanya.
(asm/sar)