Pekerja sawit berinisial EH (43) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membunuh rekan kerjanya inisial AP (31) pakai ekskavator. Pelaku menindih korban menggunakan bucket ekskavator hingga tewas.
Aksi sadis pelaku dilakukan di area pabrik kelapa sawit PT BHP di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Nunukan pada Jumat (14/4) sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku sebenarnya terlibat cekcok dengan rekan korban inisial NM (33).
"Benar terjadi penganiayaan di mana pelaku menggencet korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak kepada detikcom, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pelaku menaruh dendam dengan NM. Pelaku pun hendak mencelakai NM yang saat itu menyuruhnya memindahkan mesin roll.
"Jadi NM ini asisten kepala sedangkan korban ini asisten maintenance, nah memang sebelum kejadian itu pelaku sudah ada permasalahan dan kesal sama NM dan hendak mencelakai NM," terangnya.
Ali menjelaskan awalnya pelaku menyerang NM menggunakan bucket ekskavator. AP yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi pelaku dengan mencoba mengambil alih kemudi ekskavator.
Lanjut Ali, AP justru terkena ayunan bucket ekskavator hingga terjatuh. Pada saat itu, pelaku langsung menindih korban pakai bucket ekskavator sebanyak dua kali.
"Saat korban jatuh, pelaku langsung mengarahkan bucket ekskavator ke arah korban dan menggencet menggunakan bucket ekskavator sebanyak dua kali," ungkapnya.
"Ketika pelaku mengangkat bucket ekskavator, badan korban masih tertempel di kuku bucket ekskavator, dan setelah ketinggian satu meter terlepas, hingga membuat tubuh korban jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang tidak bergerak dan meninggal di tempat," lanjutnya.
Pelaku Hendak Kabur dari Kejaran Polisi
Ali mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (15/4) saat akan kabur ke wilayah Desa Tanjung.
"Kita amankan di Desa Kunyit, saat itu pelaku yang mengendarai motor berusaha melarikan diri dari kejaran polisi ke Desa Tanjung, sehingga anggota di lapangan melakukan pemberhentian secara paksa dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.
Pelaku dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap NM lantaran masalah pekerjaan.
"Ya motifnya sakit hati soal kerjaan," ujar Ali.
Atas perbuatannya EH dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(hsr/ata)