Cekcok Soal Kerjaan, Pria di Nunukan Bunuh Rekannya Pakai Ekskavator

Kalimantan Utara

Cekcok Soal Kerjaan, Pria di Nunukan Bunuh Rekannya Pakai Ekskavator

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 22:45 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Foto: nala edwin
Nunukan -

Pria berinisial EH (43) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menindih rekan kerjanya inisial AP (31) menggunakan bucket ekskavator hingga tewas. Pelaku mengaku kesal lantaran diperintah oleh korban dan rekannya inisial NM (33).

"Benar terjadi penganiayaan di mana pelaku menggencet korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak kepada detikcom, Senin (17/4/2023).

Penganiayaan tersebut terjadi di area pabrik kelapa sawit PT BHP di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Nunukan pada Jumat (14/4) pukul 08.00 Wita. Saat kejadian, NM menyuruh pelaku memindahkan mesin roll namun perintah tersebut ditolak oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi NM ini asisten kepala sedangkan korban ini asisten maintenance, nah memang sebelum kejadian itu pelaku sudah ada permasalahan dan kesal sama NM dan hendak mencelakai NM," terangnya.

Saat itu pelaku awalnya menggerakkan bucket ekskavator ke arah NM, namun beruntung serangan itu hanya mengenai tubuh dari NM.

ADVERTISEMENT

AP yang melihat kejadian tersebut kemudian naik ke ekskavator bermaksud untuk merebut kemudi yang saat itu dikendalikan pelaku. Nahas AP yang sudah berada di pintu terkena ayunan ekskavator hingga membuatnya terjatuh.

"Saat korban jatuh, pelaku langsung mengarahkan bucket ekskavator ke arah korban dan menggencet menggunakan bucket ekskavator sebanyak dua kali," ungkapnya.

"Ketika pelaku mengangkat bucket ekskavator, badan korban masih tertempel di kuku bucket ekskavator, dan setelah ketinggian satu meter terlepas, hingga membuat tubuh korban jatuh ke tanah dalam keadaan terlentang tidak bergerak dan meninggal di tempat," lanjutnya.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Sabtu (15/4) saat akan kabur ke wilayah Desa Tanjung.

"Kita amankan di Desa Kunyit, saat itu pelaku yang mengendarai motor berusaha melarikan diri dari kejaran polisi ke Desa Tanjung, sehingga anggota di lapangan melakukan pemberhentian secara paksa dan berhasil mengamankan pelaku," bebernya.

Pelaku pun digiring ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap NM lantaran masalah pekerjaan.

"Ya motifnya sakit hati soal kerjaan," ujar Ali.

Atas perbuatannya EH dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads