Eks Wawali Makassar Ikut Diperiksa di Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Kota Makassar

Eks Wawali Makassar Ikut Diperiksa di Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 20:20 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Daeng Ical.
Foto: Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Daeng Ical. (Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Daeng Ical diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus korupsi Rp 20 miliar di PDAM Makassar. Daeng Ical diperiksa bersama dua saksi lainnya.

"Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa produksi 2017-2019," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (17/4/2023).

Pemeriksaan berlangsung di Kejati Sulsel, Senin (17/4). Daeng Ical diperiksa bersama mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum PDAM Makassar dan Plt Direktur Teknik PDAM Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun 3 orang saksi yang diperiksa Syamsu Rizal, AY (Plt Direktur Umum), W (Plt Direktur Teknik)," ungkap Soetarmi.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara penyalahgunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa produk 2017-2019 sekitar Rp 1,5 M

ADVERTISEMENT

"Premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota serta premi dana pensiun ganda 2016-2018 Rp 1,5 M," ungkapnya.

Soetarmi menuturkan uang kerugian negara yang telah diberikan dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus korupsi dana PDAM Makassar.

"Uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.

"Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka)," ujar Soetarmi saat kepada detikSulsel, Selasa (11/4).

"Kerugiannya Rp 20 miliar 318 juta," sambung Soetarmi.

Soetarmi mengatakan tersangka Haris Yasin Limpo sempat diperiksa penyidik. Haris Yasin awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang cukup kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Lapas Kelas I Makassar. Tersangka dibawa ke Lapas menggunakan rompi tahanan kejaksaan.

"Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar," kata Soetarmi.




(hsr/asm)

Hide Ads