Beda Tuntutan JPU Terhadap 4 Auditor BPK Terdakwa Kasus Suap Rp 2,9 M

Kota Makassar

Beda Tuntutan JPU Terhadap 4 Auditor BPK Terdakwa Kasus Suap Rp 2,9 M

Agus Umar Dani - detikSulsel
Kamis, 06 Apr 2023 03:10 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar. Agus Umar Dani/detikSulsel
Makassar -

Empat auditor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keempat terdakwa berbeda-beda.

JPU awalnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa pertama atas nama Gilang Gumilar. Terdakwa Gilang dituntut hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Gilang Gumilar dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang yang digelar secara hybrid di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa kedua, Wahid Ikhsan Wahyuddin menghadapi tuntutan berbeda dari Gilang yakni tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan. Dia juga dituntut denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk terdakwa ketiga, Yohannes Binur Haryanto Manik dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan besaran denda Rp 300 juta. Sementara untuk terdakwa keempat, Andi Sonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat Andi Sonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

Simak di halaman berikutnya: Siasat Auditor BPK RI Minta Setoran ke Kontraktor....

Siasat Auditor BPK RI Minta Setoran ke Kontraktor

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya mengungkap siasat Auditor BPK Gilang Gumilar dalam meminta setoran terhadap kontraktor. Gilang disebut meminta Edy menghimpun dana partisipasi dari para kontraktor dengan alasan dapat mengurangi temuan audit BPK.

Edy mengatakan dia awalnya ditelepon oleh Gilang Gumilar pada Jumat, 18 Desember 2020. Menurutnya, Gilang saat itu mengatakan ada kabar gembira.

"Saudara Gilang mengajak saya bertemu hari Seninnya dan menyampaikan bahwa ada berita menggembirakan," kata Edy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (14/3).

Gilang mengajak Edy bertemu di Cafe Teras Kita Hotel di sebelah Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. Gilang saat itu membahas bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan proyek tahun anggaran tahun 2020 di tahun 2021.

"Dan juga membahas dana partisipasi sebesar 1 persen yang mana saya akan diberikan upah 10 persen dari total dana partisipasi yang bisa saya kumpulkan dari kontraktor," ungkap Edy.

"Pada saat inilah saya baru memahami maksud dari perkataan Gilang Gumilar terkait berita yang menggembirakan yang disebutnya saat menelepon saya," ujarnya.

Edy Rahmat Bantu Kumpulkan Rp 3,2 M dari 12 Kontraktor

Setelah bertemu Gilang, Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekdis PUTR Sulsel mulai menghimpun dana dari para kontraktor. Edy mengungkap ada kontraktor yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.

"(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash," katanya.

Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke Auditor BPK RI Gilang Gumilar. Total ada 12 kontraktor yang dibacakan oleh jaksa.

"Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang Anda minta 1 persen itu ya?" kata jaksa.

Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. "Iya," jawabnya singkat.

Terdakwa Gilang Gumilar sendiri pun tidak menampik keterangan Edy. Dia mengakui menerima setoran melalui mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Gilang awalnya menjelaskan dirinya masuk ke dalam tim yang akan melakukan audit proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2019 dan 2020. Tiga auditor BPK yakni Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny turut masuk dalam tim bersama Gilang.

Menurut Gilang, dia awalnya diminta terdakwa Wahid agar meminta dana 1 persen kepada Edy Rahmat. Jaksa kemudian bertanya soal dana partisipasi sebesar 1 persen tersebut.

"Uang untuk 1 persen rekanan dan 10 persen untuk pak Edy Rahmat. Diminta dari para rekanan Edy. (1 persen) dari nilai kontrak," jawab Gilang saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap di Ruang Sidang Ali Said, PN Makassar, Kamis (16/3).

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads