Pria berinisial TD (42) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi akibat mencuri uang Rp 100 juta milik korban berinisial BT (40). TD menggunakan uang curian itu untuk berfoya-foya.
"Dia kami amankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Minggu (16/4/2023).
Aksi pencurian terjadi di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Kamis (13/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi pada hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan, uang milik BT sebanyak Rp 100 juta terbungkus dengan kantong plastik di bawah jok kursi depan mobil miliknya. Kemudian pelaku mencongkel mobil milik korban dan membawa lari uangnya.
"Kami yang menerima laporan tersebut pada hari Kamis langsung melakukan penyelidikan. Timsus hanya butuh waktu 2 hari mengamankan pelaku," sebutnya.
Pelaku dibekuk di kediamannya di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 22.30 wita. TD dibekuk tanpa perlawanan dan mengakui semua hasil perbuatannya.
"Pelaku ini kesehariannya sebagai buruh. Dari hasil interogasi pelaku membeli sepeda motor dan bemor, kemudian pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli dan mengkomsumsi minuman keras (miras)," jelasnya.
Ridwan menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan satu unit bemor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Soppeng. Saat ini sementara kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,"imbuhnya.
(hmw/ata)