Pria di Nunukan Selundupkan Sabu 3,3 Kg dari Malaysia Ditangkap

Kalimantan Utara

Pria di Nunukan Selundupkan Sabu 3,3 Kg dari Malaysia Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 15 Apr 2023 21:00 WIB
Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat narkotika internasional jenis shabu 15,5 Kg yang dilakukan oleh Warga negara Nigeria, di Gedung Direktorat Tipid Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: Ilustrasi kasus sabu. (Agung Pambudhy)
Nunukan -

Pria berinisial MS (26) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap membawa sabu seberat 3,3 kilogram (Kg). MS mendapatkan sabu tersebut dari Malaysia untuk diedarkan ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 3,3 kilogram dari seorang yang baru tiba dari Malaysia," kata Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu M Ibnu Robbani kepada detikcom, Sabtu (15/4/2023).

MS ditangkap di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan pada Senin (10/4) pukul 18.30 Wita. Saat itu MS yang baru tiba dari Malaysia bertemu dengan petugas polisi yang melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Hasanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tersangka ini baru tiba dari Malaysia kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan saat di geledah anggota temukan 9 bungkus sabu yang di simpan di dalam karung dan di sembunyikan di dalam ember," ungkapnya.

Atas temuan itu, MS dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Nunukan. Barang bukti dari tangan pelaku turut disita untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan arahan dari pria asal Tawau, Malaysia berinisial SN. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Parepare untuk diserahkan kepada orang tidak dikenal (OTK).

"Rencananya akan dibawa menuju Parepare (Sulsel) dengan menumpangi kapal swasta KM Thalia setelah itu menunggu perintah dari SN," terangnya.

Robbani mengatakan, penyelundupan yang dilakukan MS merupakan kali kedua. Setiap berhasil mengantarkan sabu, pelaku diberi imbalan sebesar Rp 30 juta.

"Ini yang kedua kali, dan pelaku mengaku jika berhasil dia diupah Rp 30 juta," ujarnya.

Hingga kini polisi masih memburu SN dan jaringannya yang berada di Parepare. Sedangkan untuk SM dijerat Pasal pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads