Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK digelar secara hybrid di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/4/2023). Keempat terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.
Jaksa awalnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gilang Gumilar. Jaksa menuntut terdakwa Gilang dihukum 4 tahun dan 8 bulan penjara di kasus suap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Gilang Gumilar dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di persidangan.
Sementara terdakwa kedua, yakni Wahid Ikhsan Wahyuddin dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan disertai denda Rp 300 juta. Jaksa juga meminta agar terdakwa kedua tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.
Selanjutnya untuk terdakwa ketiga, Yohannes dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan besaran denda Rp 300 juta. Kemudian terdakwa keempat, Andi Sonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat Andi Sonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Kala itu, dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum M Asri Irwan. Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan, Selasa (27/12/2022).
Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.
"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Asri.
"Pemberian uang sejumlah Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.
Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)