2 Kurir Hendak Transaksi Sabu 1 Kg di Samarinda Ditangkap

Kalimantan Timur

2 Kurir Hendak Transaksi Sabu 1 Kg di Samarinda Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 11 Apr 2023 21:30 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Samarinda -

Dua orang pria berinisial SP (28) dan ER (28) warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan kurir sabu ditangkap membawa sabu seberat 1 kilogram. Keduanya diamankan saat hendak transaksi narkotika.

"Jadi kita amankan keduanya saat hendak bertransaksi, saat itu ER berada di pinggir jalan sedangkan SP kita amankan di tempat parkir kos-kosan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Selasa (11/4/2023).

Keduanya diamankan di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda pada Sabtu (8/5) pukul 22.45 Wita. Saat akan diamankan SP yang akan bertransaksi dengan ER terlihat petugas membuang barang mencurigakan, dan setelah diperiksa barang tersebut adalah sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ kita temukan satu poket sabu seberat 1,07 gram yang disimpan di tisu yang sempat dibuang pelaku (SP) ke atas atap rumah," terangnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga handphone dari kedua pelaku, dimana dari penyelidikan polisi mencurigai masih terdapat sabu yang disembunyikan SP. Kemudian polisi bergerak mendatangi kediaman SP di Jalan Otto Iskandar, Samarinda.

ADVERTISEMENT

"Kita kembangkan ke rumah SP, dan di situ anggota menemukan satu kresek hitam yang berisi 10 poket sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan pelaku di belakang rumahnya," ungkapnya.

Usai diamankan, kedua pelaku berserta barang bukti langsung di gelandangan ke Mako Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, selain sebagai pengedar sabu, keduanya merupakan kurir yang sudah tiga kali mendapatkan pesanan dari seseorang di Pulau Sulawesi dengan upah Rp 20 juta.

"Keduanya mendapat arahan dari pemilik barang yang berada di Sulawesi, dimana jika berhasil mengantarkan sabu 1 kilo mereka mendapat imbalan Rp 20 juta," paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku itu dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads