Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud didakwa bersalah terlibat korupsi honorarium Satpol PP yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap terdakwa Iman Hud memiliki peran khusus, yakni menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif.
Iman Hud hadir secara virtual saat sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/1). JPU Nining mengatakan terdakwa Iman Hud yang saat itu selaku Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa Nining.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nining, surat perintah yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Namun pada kenyataannya, penugasan itu sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.
"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa Iman Hud bersama Abdul Rahim dan Iqbal Asnan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Iman Hud diberi kesempatan menanggapi dakwaan jaksa. Terdakwa ternyata memilih melanjutkan agenda sidang berupa pemeriksaan saksi-saksi alias tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Izin yang mulia, kami penasehat hukum dari Iman Hud menyatakan tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata penasehat hukum Iman Hud, Muh Syahban Munawir di PN Makassar, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, JPU Nining mengatakan ada sekitar 230 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti. Dalam sekali sidang akan dihadirkan sekitar 25 saksi.
"Izin yang mulia, karena saksi sekitar 230 orang, jika diizinkan setiap persidangan kami akan memanggil sekitar 25 orang saksi yang mulia," kata Nining.
(hmw/asm)