Sidang kasus honorarium fiktif Satpol PP Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan 8 komandan regu atau Danru sebagai saksi. Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud duduk di kursi terdakwa.
"Danru 8 orang (dipanggil jadi saksi)," ujar jaksa penuntut umum Lisken kepada detikSulsel di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2023).
Lisken mengatakan pihaknya telah memberikan undangan jadi saksi terhadap 8 Danru tersebut. Namun dia belum mengetahui pasti apakah semua saksi yang diundang akan datang di persidangan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan saksi yang diundang 8 orang tapi tidak tahu apakah semuanya datang," ujarnya.
Lisken menuturkan Danru ini pernah diperiksa saat Kejati Sulsel menyidik kasus korupsi tersebut. Dia menyebut Danru juga berhubungan dengan penggajian honorarium fiktif.
"Dia ada dalam BAP, berkaitan dengan penggajian," tutur Lisken.
Adapun saksi yang diundang antara lain Syahrul, Zahir Islami Rahman, Syamsuriadi, Sattu Ally, Salman, Nassaruddin, Sahrir dan Rasuddin. Mereka sebelumnya masing-masing bertugas sebagai Danru di sejumlah kecamatan di Makassar.
Iman Hud Didakwa Korupsi Rp 4,8 M
Iman Hud sebelumnya didakwa terlibat korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Terdakwa dinyatakan bersalah menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif dan honornya disalahgunakan.
JPU Nining mengatakan terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa Nining, dikutip dari SIPP PN Makassar.
Penugasan yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Namun pada kenyataannya, penugasan itu fiktif.
"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.
(hmw/asm)