Tiga mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menjadi tersangka terkait kasus perusakan mobil saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) berujung ricuh beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka kini telah ditahan penyidik.
"Iya (3 mahasiswa) jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Selasa (11/4/2023).
Ridwan belum merinci identitas ketiga mahasiswa yang jadi tersangka. Namun dia menyebut ketiganya menjadi tersangka karena melakukan pelemparan dan perusakan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melempari ke tengah jalan yang ada mobilnya. Ada 2 mobil. Iya (termasuk mobil polisi)," sambung Ridwan.
Dia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ketiganya disebut melakukan perusakan mobil secara bersama-sama.
"(Dijerat) Pasal 170. Dia merusak, perusakan mobil, bersama-sama dia," kata Ridwan.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengungkapkan bahwa ketiga mahasiswa yang diamankan berasal dari berbagai kampus di Makassar saat demo berakhir ricuh di Makassar pada Kamis (6/4) lalu.
"Ada 3 (diamankan). Ada dari UMI (Universitas Muslim Indonesia) ada dari UNM (Universitas Negeri Makassar)," ujar AKBP Darminto, Kamis (6/4).
Diketahui, dua mobil yang rusak saat demo ricuh masing-masing berwarna putih dan merah. Kaca mobil tersebut pecah diduga kena lemparan batu.
Salah satu mobil berwarna putih merupakan milik wanita berinisial N. Kendaraan tersebut awalnya diparkir di Jalan Pendidikan hingga terkena lemparan batu saat demo berujung ricuh.
(hmw/ata)