Sidang kasus korupsi mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud senilai Rp 4,8 miliar kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan 10 bendahara kecamatan sebagai saksi. Terungkap di persidangan, ada seorang anggota intel yang ikut menerima honorarium Satpol PP Makassar.
Sidang kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3/2023). Jaksa penuntut umum, Lisken awalnya bertanya ke Bendahara Kecamatan Wajo, Jamaluddin terkait seorang anggota Intel bernama Fadli ikut masuk dalam daftar penerima honorarium Satpol PP.
"Fadli tidak kenal?" tanya Lisken kepada saksi Jamaluddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin pun menjawab dirinya tidak mengenal baik sosok Fadli tersebut. Namun dia membenarkan Fadli bertugas sebagai anggota Intel.
"Tidak (kenal baik) karena dia tugasnya Intel," jawab Jamaluddin.
Jamaluddin kemudian menjelaskan bahwa meskipun statusnya adalah anggota Intel, namun Fadli sudah 5 bulan menerima honorarium Satpol PP dalam kurun waktu tahun 2017 dan 2018.
"5 bulan," kata Jamaluddin.
Jaksa Lisken lanjut menyinggung bahwa Fadli tidak pernah bertanda tangan saat menerima honorarium Satpol PP selama 5 bulan. Saksi Jamaluddin pun disorot karena berani memberikan honor kepada anggota Intel tersebut meskipun tidak pernah tanda tangan.
"Kenapa saudara berani memberikan (padahal tidak tanda tangan)?" cecar jaksa.
Jamaluddin mengaku berani memberikan honor tersebut karena diperintah pimpinan. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci sosok pimpinan yang ia maksud.
"Permintaan pimpinan," kata Jamaluddin.
Jaksa kemudian mencecar Jamaluddin lagi. Saksi diminta menjawab terus terang soal sosok pimpinan tersebut.
"Yang almarhum," katanya.
10 Bendahara Kecamatan Diperiksa
Untuk diketahui, Jamaluddin bukan satu-satunya bendahara kecamatan yang diperiksa sebagai saksi ini. Jaksa menghadirkan 10 bendahara kecamatan.
"Saksi. 10 kecamatan masing-masing saya tidak hafal kecamatannya," ujar jaksa Lisken di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar kepada detikSulsel, Selasa (14/3).
Lisken mengatakan sepuluh bendahara tersebut menjadi saksi lantaran ada hubungan dengan penggajian honorarium.
"Terkait pembayaran honorarium administrasi. Istilahnya kayak gajinya gitu. Nanti kan panjang lebarnya bagaimana pembuktiannya kita lihat keterangannya," tuturnya.
Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Jamaluddin, Nur Laila, Adnan Taurik Lutfi, Nadriah, Wirdaningsih, Halimah, Hendra, Wirawan, Hardiana, Ruly Uspa Irwan dan Rano Karno.
Simak di halaman berikutnya...
Dakwaan Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud
Iman Hud didakwa bersalah terlibat korupsi honorarium Satpol PP yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Jaksa mengungkap terdakwa Iman Hud memiliki peran khusus, yakni menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif.
Terdakwa Iman Hud yang saat menjabat Kasatpol PP Makassar bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)" ujar Jaksa.
"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.
Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)