Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi di Jakarta usai terbukti terlibat penambangan emas ilegal di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). N berperan sebagai pemberi izin kepada kelima kelompok penambang emas ilegal.
"Iya kita amankan pelaku lantaran terbukti sebagai pihak pemberi izin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut," kata Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (8/4/2023).
N diamankan pada Kamis (5/4) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Timur. N diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan di Jakarta Timur di salah satu hotel, dan kemarin setelah kita periksa N kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
"Berdasarkan penilaian penyidik, bahwa tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan. Maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama," imbuhnya.
Sebelum N ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan 13 orang lainnya. Selain itu polisi juga mengamankan 3 ekskavator, 1 dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon, dan peralatan pembakaran pada 22 Maret 2023 dalam operasi Kayan PETI 2023 (ilegal mining).
Dari hasil pendalaman tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka lantaran melakukan pertambangan tanpa dilengkapi IUJP dan kelengkapan perizinan lainnya.
"Jadi dari A ini kita dalami dan mendapatkan nama N sebagai orang yang memiliki peran penting terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh 5 kelompok penambang ilegal," ungkapnya.
Hendy menerangkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tambang emas ilegal tersebut. Sebab diduga terdapat pejabat pemerintah yang ikut terlibat.
"Masih kita telusuri (keterlibatan pejabat) karena saat ini dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
(ata/asm)