Pria di Berau Pesan 10 Ribu Pil Double L Ditangkap saat Polisi Antar Paket

Kalimantan Timur

Pria di Berau Pesan 10 Ribu Pil Double L Ditangkap saat Polisi Antar Paket

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 09 Mar 2023 14:04 WIB
Pria berinisial EN (42) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi atas kepemilikan obat keras pil double L sebanyak 10 ribu butir.
Foto: Pria berinisial EN (42) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi atas kepemilikan obat keras pil double L sebanyak 10 ribu butir.(dok.istimewa)
Berau -

Pria berinisial EN (42) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi atas kepemilikan obat keras pil double L sebanyak 10 ribu butir. EN ditangkap saat polisi yang mengantarkat obat keras tersebut ke rumahnya.

"Barang tersebut dipesan dari Bekasi menuju Berau menggunakan jalur ekspedisi," kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Kamis (9/3/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Dit Resnarkoba Polda Kaltim tentang paket yang dicurigai berisikan obat keras tanpa izin edar dari Bekasi ke wilayah Berau pada Senin (6/3). Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengantar barang tersebut ke rumah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami langsung koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan Kontrol Delivery dengan cara anggota Sat Resnarkoba Polres Berau ikut mengantarkan paket tersebut ke penerima paket," terangnya.

Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Stasiun I Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 ribu butir pil double L.

ADVERTISEMENT

"Saat penggeledahan didapati sepuluh bungkus besar obat keras jenis double L berjumlah 10 ribu butir yang ditemukan di dalam paket," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah dua tahun mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Berau. Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan obat keras tersebut dari Bekasi.

"Pengakuannya sudah dua tahun, dan juga sudah dua kali memesan obat itu dari Bekasi, sedangkan sebelumnya pelaku dapat dari seseorang di Bulungan," bebernya.

Dalam mengedarkan obat tersebut, pelaku menjualnya dengan hitungan paket. Paket 7 butir pil double L dijual dengan harga Rp 50 ribu.

"7 butir harganya Rp 50 ribu, jadi pelaku membeli keseluruhan obat dengan harga Rp 30 juta. Jika obat itu habis dia mendapatkan untung Rp 60 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads