Seorang pria berinisial FC (55) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus pencabulan remaja laki-laki berusia 15 tahun. Pelaku sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban kurang lebih sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Sugeng menjelaskan, perbuatan cabul itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2022 lalu. Belakangan orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku sehingga membuat laporan polisi ke Polresta Manado dan diamankan pada Jumat (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(motifnya) nafsu lihat anak-anak cowok," katanya.
Aksi FC dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut). Korban dicabuli di kamar mandi rumah pelaku.
"Saat korban masuk pelaku langsung mencium korban setelah itu pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi,"beberSugeng.
(asm/ata)