Bejatnya Pria di Bengkayang Kalbar Perkosa ABG hingga Hamil 5 Bulan

Kalimantan Barat

Bejatnya Pria di Bengkayang Kalbar Perkosa ABG hingga Hamil 5 Bulan

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 08 Apr 2023 06:00 WIB
Pelaku pemerkosaan inisial AS (tengah) di Bengkayang, Kalbar ditangkap polisi.
Foto: Pelaku pemerkosaan inisial AS (tengah) di Bengkayang, Kalbar ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Bengkayang -

Pria berinisial AS (43) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) memperkosa gadis ABG berusia 15 tahun. Aksi bejat pelaku membuat korban hamil 5 bulan.

"(Pemerkosaan pelaku membuat) Korban hamil 5 bulan," ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Jumat (7/4/2023).

Bayu menuturkan, pemerkosaan itu terjadi di kamar kos korban di Kecamatan Bengkayang pada Oktober 2022 lalu. Pelaku memperkosa korban dengan modus pengobatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dan korban baru saling mengenal. Pelaku saat itu mendatangi korban di kamar kosnya dengan dalih mengobati korban yang kesurupan.

"Korban ini sering sakit kesurupan, dia baru juga kenal pelaku saat itu. Modusnya pelaku pengobatan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Bayu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan melihat korban yang tinggal sendiri. AS memperkosa korban begitu masuk ke kamar kos korban.

"Korban tinggal sendiri, dia (pelaku) memaksa masuk ke dalam kamar kos korban kemudian melancarkan aksinya dan memperkosa korban," sebut Bayu.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA berani menceritakan perbuatan AS ke orang tuanya pada bulan Maret 2023.

Orang tua korban pun melaporkan kasus pemerkosaan itu ke polisi. Polres Bengkayang yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Bengkayang pada Rabu (5/4).

"Sudah ditangkap Rabu kemarin, setelah pihak keluarga korban melaporkan ke kami," ungkapnya.

Pelaku Pimpinan Ormas

Bayu menuturkan AS merupakan salah satu pimpinan organisasi masyarakat (ormas) di Bengkayang. Kasus pemerkosaan ini pun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kasus AS masih dikembangkan. Pelaku merupakan wakil ketua ormas di Kabupaten Bengkayang ini," ucap Bayu.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkayang. AS dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.




(sar/asm)

Hide Ads