Pria berinisial FH (47) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa neneknya, HY (63) sebanyak dua kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya usai minum minuman keras (miras) bareng korban.
Pemerkosaan terjadi di Kecamatan Putussibau Utara pada Jumat (31/3). Korban yang tak terima lantas melapor ke polisi dan pelaku pun ditangkap di kediaman orang tuanya.
Dirangkum detikcom, Rabu (5/4/2023), berikut 5 fakta nenek 63 tahun di Kalbar diperkosa keponakan usai mabuk bareng:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku dan Korban Mabuk Bareng
Pelaku FH dan korban HY awalnya sama-sama menghadiri acara adat di pesta pernikahan tetangganya. Pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi miras di acara adat tersebut.
"Mereka sama-sama meminum minuman keras arak," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni kepada detikcom, Senin (3/4).
Saat dalam korban dalam kondisi mabuk, pelaku FH mengantar pulang sang nenek. Saat melewati areal perkebunan karet, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Baru selesai melaksanakan upacara adat pernikahan kenalannya, korban HY dalam kondisi mabuk berat jadi pelaku mengatakan akan mengantar korban dan memapahnya," jelas Joni.
"Korban sempat melawan (saat diperkosa), tapi masih dalam kondisi mabuk," terangnya.
2. Korban Dua Kali Diperkosa
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengungkap bahwa pelaku dua kali memperkosa korban. Pihak keluarga yang menerima laporan korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"(Pemerkosaan) dilakukan sebanyak 2 kali. Korban mengadu ke anaknya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu," ujar France, Senin (3/4).
France mengatakan pelaku telah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Korban Ditinggal Seorang Diri
AKP Joni mengungkapkan pelaku langsung kabur usai melakukan aksi bejatnya. Sementara korban ditinggal seorang diri di lokasi.
Korban baru diantar pulang ke rumah usai ditemukan warga dan anak kandungnya terbaring lemah di kebun karet.
"Korban tidak pulang sendiri pascakejadian, namun ditemukan oleh warga serta anak kandung korban di perkebunan karet dalam keadaan lemah," jelasnya.
Simak di halaman berikutnya....
4. Pelaku dan Korban Keluarga
AKP Joni mengungkapkan korban dan pelaku saling mengenal karena masih satu keluarga. Korban merupakan bibi kandung pelaku.
"Korban dan pelaku hubungannya bibi kandung dan keponakan yang tinggal satu desa yang sama. Jadi saling mengenal," ujar AKP Joni.
Joni juga mengungkap kondisi fisik KY kini disebut telah stabil. Hanya saja korban mengalami trauma setelah kejadian itu.
"Kondisi korban sekarang sudah stabil walaupun pada masa awal pascakejadian mengalami trauma terhadap kejadian tersebut," terang Joni.
5. Tampang Pelaku
Pelaku FH saat ini sudah digelandang ke Polres Kapuas Hulu. Polisi juga merilis foto pelaku FH usai ditangkap.
Tampak wajah pelaku mengenakan kaos biru menghadap ke depan dengan pandangan lesu. Pelaku memiliki potongan rambut pendek.
Pelaku FH juga resmi jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.