Pria berinisial AS (43) di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena memperkosa remaja 15 tahun hingga hamil 5 bulan. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban yang sering kesurupan.
"Betul, korban hamil 5 bulan. Modusnya pengobatan," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Jumat (7/4/2023).
Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban yang berada di Kecamatan Bengkayang pada Oktober 2022 lalu. Saat itu korban sering mengalami sakit seperti kesurupan dan diobati oleh AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini baru beberapa bulan kenal, korban ini sering kesurupan dan pelaku berdalih melakukan pengobatan," jelasnya.
Bayu menjelaskan, saat kejadian korban sendiri dalam keadaan sakit. Pelaku lantas datang dan mengetuk pintu kamar korban dan memaksa masuk ke dalam.
"Korban tinggal sendiri, dia (pelaku) memaksa masuk ke dalam kamar kos korban kemudian melancarkan aksinya dan memperkosa korban," terangnya.
Korban sendiri baru berani menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya pada Maret 2023 kemarin. Pelaku pun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bengkayang pada Rabu (5/4).
"Benar sudah ditangkap Rabu kemarin, setelah pihak keluarga korban melaporkan ke kami," kata Bayu.
Atas perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/sar)