Kasus pengeroyokan yang dilakukan owner online shop (olshop) thrift atau pakaian bekas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Tersangka inisial AD dan N melaporkan balik korban bernama Dea Puspita Sari ke polisi.
"Iya, (tersangka) melapor balik," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Selasa (4/4/2023).
Korban Dea dilaporkan tersangka ke Polrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran UU ITE pada 16 Maret lalu. Tersangka tidak terima video tindakan kekerasannya diviralkan di media sosial oleh Dea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Korban dilaporkan atas dugaan pelanggaran) Undang-undang ITE, perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
Ridwan mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Penyidik tengah mendalami dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud.
"Sementara didalami, apa yang disebutnya itu perbuatan tidak menyenangkan itu. Nah itu kita mau bahas dulu, apakah itu masuk tidak perbuatan tidak menyenangkan itu," imbuh Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, dua wanita inisial AD dan N ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan. Penganiayaan ini dipicu lantaran AD yang merupakan owner olshop thrift tidak terima korban bernama Dea membatalkan pesanan dan meminta refund.
Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial itu terjadi di depan sebuah wisma tempat korban tinggal pada Jumat (17/2) lalu. Owner thrift inisial AD diduga mendatangi korban bersama sejumlah rekannya.
Dalam video beredar, AD dan rekan-rekannya datang menggunakan mobil. Dia kemudian mengerumuni korban di depan wisma.
Korban Dea yang dikerumuni oleh AD dan sejumlah rekannya sempat berdebat. Hingga akhirnya salah satu wanita kemudian nekat berusaha menendang Dea.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Ridwan mengatakan AD merupakan pelaku utama dan tersangka N ikut membantu.
"Jadi karena dia berdua jadi kita bantu kasih (Pasal) 170 sama 351, tapi kalau 170 dia lepas kita kasih 351," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (28/2) lalu.
(sar/sar)