IRT Asal Bulukumba Simpan Sabu Dalam Tumpukan Milo Ditangkap

IRT Asal Bulukumba Simpan Sabu Dalam Tumpukan Milo Ditangkap

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 04 Apr 2023 22:00 WIB
Polisi merilis kasus pengungkapan sabu yang melibatkan IRT di Bulukumba.
Foto: Polisi merilis kasus pengungkapan sabu yang melibatkan IRT di Bulukumba. (Dok. Istimewa)
Bulukumba -

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (41) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. Sabu tersebut disimpan di dalam kardus bersama tumpukan kemasan minuman milo.

"Kami berhasil mengamankan IRT berinisial SR yang membawa narkoba jenis sabu bersama tumpukan milo. SR membawa 2 bal sabu dengan berat 100 gram," kata Waka Polres Bulukumba Kompol Eddy Sumantri kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Pelaku SR ditangkap di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 14.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bal plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik SR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan interogasi pelaku SR mengakui bahwa barang bukti dua bal paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari negara Malaysia. Paket itu merupakan pesanan milik temannya yakni AH yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sebutnya.

Eddy menjelaskan, awalnya Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada SR yang saat itu sedang berada di Malaysia. Kemudian SR mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak enam bal.

ADVERTISEMENT

"Paket sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Bulukumba melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan Pare-pare. Sedangkan pelaku sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," bebernya.

Saat pelaku tiba langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba. Sementara paketnya baru tiba di Bulukumba setelah 5 hari.

Eddy menerangkan, enam bal paket sabu itu rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku dan AH janjian bertemu pada Jumat (24/3) untuk sama-sama berangkat ke Morowali, dan keduanya berangkat pada tanggal (26/3).

"Dari enam bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 bal di antaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar Rp 130 juta. Uang dari hasil penjualan paket sabu tersebut telah di transfer ke JN yang saat ini berada di Malaysia atau pemilik awal sabu tersebut," bebernya.

Eddy menuturkan, pada Jumat (31/3) pelaku sendiri kembali ke Bulukumba, sedangkan temannya yakni AH, masih tinggal di Morowali. Pelaku menuju Kabupaten Bulukumba dengan membawa dua bal paket sabu sisa dari paket yang belum terjual.

"Setiba di rumahnya pada Sabtu 1 April 2023 langsung diamankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua bal paket sabu, beserta satu unit handphone dan satu buah kartu ATM telah diamankan," jelasnya.

Eddy menambahkan SR merupakan kurir. Dia mendapat keuntungan dari setiap balnya Rp 5 juta.

"Saat ini terus dilakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," ungkapnya.




(sar/sar)

Hide Ads