Pria di Kukar Aniaya Petugas SPBU gegara Ditegur Merokok, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Pria di Kukar Aniaya Petugas SPBU gegara Ditegur Merokok, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 03 Apr 2023 18:00 WIB
Pria berinisial HZ (31) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena menganiaya petugas SPBU berinisial MR (24).
Foto: Pria berinisial HZ (31) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena menganiaya petugas SPBU berinisial MR (24). (dok.istimewa)
Kutai Kartanegara -

Pria berinisial HZ (31) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena menganiaya petugas SPBU berinisial MR (24). Penganiayaan itu berawal saat HZ yang dalam pengaruh minuman keras (miras) ditegur korban lantaran merokok di area SPBU.

"Jadi pelaku ini ditegur karena merokok di area SPBU oleh korban, karena dalam pengaruh miras ditinjulah korban ke arah muka," jelas Kanit Reskrim Polsek Samboja Ipda Sugiyono kepada detikcom, Senin (3/4/2023).

Penganiayaan itu terjadi tepatnya di SPBU Kecamatan Samboja, Kukar pada Kamis (30/3) sekitar pukul 23.50 Wita. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian pelipis matanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dialami. Sementara pelaku meninggalkan lokasi.

"Korban menderita luka di pelipis mata, dan langsung melapor," terang Sugiyono.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari korban. Saat itu, pelaku juga kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam (sajam).

"Pelaku berniat mendatangi korban, tapi kebetulan ada kami di lokasi dan saat diperiksa pelaku sengaja membuang pisaunya namun keburu kami lihat," kata Sugiyono.

Kepada polisi pelaku mengaku kesal terhadap korban yang menegurnya saat merokok di SPBU. Apalagi pelaku dalam pengaruh miras.

"Motifnya sakit hati karena ditegur korban merokok di SPBU," ujarnya.

Atas kejadian itu HZ pun digelandang ke Polsek Samboja guna pemeriksaan atas buntut penganiayaan yang dilakukan.

"Untuk pelaku kita jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads