Dua pria di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena melakukan penambangan liar batu bara di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. Polisi juga menyita 2 ekskavator dan batu bara sebanyak 750 metrik ton (MT).
"Tim menangkap 2 orang pelaku, di mana kami juga amankan dua ekskavator warna hijau dan kuning serta barang bukti batubara yang baru digali sebanyak 750 metrik ton," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/3/2023)
Kedua pelaku masing-masing berinisial HR dan BH, mereka ditangkap di lokasi tambang di KM 48 Kecamatan Samboja, Kukar pada Senin (27/3). Saat itu keduanya tertangkap tangan tengah melakukan penambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika ada kegiatan penanbangan, kami dapatkan informasi lalu dilakukan penindakan dan upaya penangkapan," terangnya.
Yusuf menuturkan HR dan BH memiliki peran yang berbeda. HR bertindak sebagai penambang, sedangkan BH selaku pemodalnya.
"Jadi perannya ada masing-masing. BH memberikan modal dulu nanti hasil tambangnya dijual ke BH dipotong operasional. Nah selisihnya itu yang diambil," terangnya.
Penambangan yang dilakukan oleh kedua pelaku sendiri berlangsung selama 5 hari. Aktivitas tambang ilegal itu dimulai dari tanggal 22 sampai 27 Maret 2023.
"Mereka lakukan penambangan selama 5 hari, dan mereka menggali di lahan baru," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Bimo Ariyanto mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti batubara dalam persidangan.
"Jadi kemungkinan ada dua, apakah nanti barang buktinya akan kami serahkan dalam bentuk tetap batubara atau dalam bentuk uang, itu nanti kami koordinasikan dengan Kejaksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
(hsr/sar)