Ironi Remaja di Tomohon Sulut Jadi Tersangka Meski Tewas Ditabrak Pemotor

Sulawesi Utara

Ironi Remaja di Tomohon Sulut Jadi Tersangka Meski Tewas Ditabrak Pemotor

Trisno Mais - detikSulsel
Minggu, 02 Apr 2023 08:10 WIB
Ilustrasi kasus kecelakaan mahasiswa UI
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Tomohon -

Remaja bernama Kyrie Massie (14) di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan tersangka usai tewas ditabrak pemotor. Orang tua Kyrie, Rigek Massie pun kecewa dengan penetapan tersangka anaknya itu.

Rigek menuturkan pihak kepolisian menetapkan anaknya tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Pada saat gelar perkara, penabrak tidak dihadirkan.

"Saat gelar perkara hanya kami yang hadir, penabrak tidak ada. Di situlah anak kami ditetapkan tersangka. Padahal anak kami sudah meninggal dunia," kata Rigel saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (1/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami rasa sakit hati, anak kami sudah meninggal dunia masih ditetapkan tersangka," katanya.

Kecelakaan yang menewaskan Kyrie terjadi di Jalan Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada 26 Mei 2022 silam. Saat itu, Kyrie berboncengan dengan dua temannya yang hendak pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

"Kejadian 26 Mei 2022 di Kelurahan Wailan. Anak saya mau pulang rumah, saat itu dibonceng dua temannya," terangnya.

Menurut Rigel, anaknya hendak keluar lorong di dekat Gereja GMIM Bait El Wailan. Motor yang ditumpangi anaknya kemudian ditabrak pemotor bernama Randy Wongkar.

Tabrakan tersebut membuat anaknya terpental di trotoar dan kepalanya terbentur keras di pot bunga. Selanjutnya korban dilarikan ke RS Bethesda Tomohon, namun nyawanya tak bisa tertolong.

Kyrie meninggal dunia karena urat besar di bagian kepala putus akibat benturan keras saat kecelakaan.

"Anak saya ditabrak motor, meninggal di rumah sakit," ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon. Namun polisi justru menetapkan Kyrie yang merupakan korban meninggal dalam kecelakaan itu jadi tersangka.

"Kami keluarga masih tidak terima dengan keputusan itu," tuturnya.

Alasan Polisi Tetapkan Korban Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari kepolisian, anaknya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai. Korban dianggap tidak mengutamakan pejalan utama.

"Anak kami ditetapkan tersangka karena menggunakan UU Lalu lintas karena harus mengutamakan pejalan utama," katanya.

Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito mengaku kasus ini sementara dilakukan gelar perkara kembali di Polda Sulut.

"Tidak masalah, itu sudah digelarkan di Polda. Belum selesai kasusnya. Kan kemarin sudah selesai gelar," singkat dia.




(hsr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads