Pria bernama Rigel Massie di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengaku kecewa setelah anaknya, Kyrie Massie (14) justru jadi tersangka setelah tewas ditabrak. Rigel pun meminta polisi mengkaji ulang penetapan tersangka putranya.
"Saat gelar perkara hanya kami yang hadir, penabrak tidak ada. Di situlah anak kami ditetapkan tersangka. Padahal anak kami sudah meninggal dunia," kata Rigel saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (1/4/2023).
"Kami rasa sakit hati, anak kami sudah meninggal dunia masih ditetapkan tersangka," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rigel mengatakan kecelakaan yang menewaskan putranya terjadi di jalan Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada 26 Mei 2022 silam. Korban Kyrie saat itu berboncengan bersama dua temannya yang hendak pulang ke rumah.
"Kejadian 26 Mei 2022 di Kelurahan Wailan. Anak saya mau pulang rumah, saat itu dibonceng dua temannya," kata dia.
Menurut Rigel, anaknya hendak keluar lorong di dekat Gereja GMIM Bait El Wailan. Tak berselang lama motor yang ditumpanginya ditabrak pemotor bernama Randy Wongkar.
Akibatnya, korban langsung terpental di trotoar dan kepalanya terbentur keras di pot bunga. Selanjutnya korban dilarikan ke RS Bethesda Tomohon, namun nyawanya tak bisa tertolong.
Kyrie meninggal dunia dikarenakan urat besar di bagian kepala putus, diduga dikarenakan benturan keras.
"Anak saya ditabrak motor, meninggal di rumah sakit," ujarnya.
Atas insiden itu, pihaknya membuat laporan ke Polres Tomohon. Namun dia kaget karena justru anaknya yang jadi tersangka.
"Kami keluarga masih tidak terima dengan keputusan itu," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari kepolisian, anaknya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai. Di mana korban dianggap tidak mengutamakan pejalan utama.Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari polisi, anaknya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai.
"Anak kami ditetapkan tersangka karena menggunakan UU Lalu lintas karena harus mengutamakan pejalan utama," katanya,
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito mengaku kasus ini sementara dilakukan gelar perkara kembali di Polda Sulut.
"Tidak masalah, itu sudah digelarkan di Polda. Belum selesai kasusnya. Kan kemarin sudah selesai gelar," singkat dia.
(hmw/ata)