Bejatnya Sopir Angkot di Mamuju Perkosa ABG hingga Kepergok Ibu Korban

Sulawesi Barat

Bejatnya Sopir Angkot di Mamuju Perkosa ABG hingga Kepergok Ibu Korban

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 01 Apr 2023 07:00 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Mamuju - Sopir berinsial IR (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tega memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun. Perbuatan bejat pelaku terungkap usai kepergok ibu korban.

"Ibunya (korban) yang dapat," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada detikcom, Jumat (31/3/2023).

Saat pemerkosaan itu terjadi, motor korban terparkir di depan gudang jagung. Sepupu korban yang melintas melihat motor tersebut langsung melaporkan ke ibu korban.

"Sepupunya (korban) yang lewat di depan gudang jagung kemudian dia kasih tahu ke ibunya korban. Jarak rumahnya korban ke lokasi (TKP) itu kurang lebih satu kilometer," urainya.

Setelah menerima informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi lokasi dan berjalan ke belakang area gudang. Ibu korban yang saat itu mendapati anaknya tengah disetubuhi pelaku sontak berteriak.

"Teriak ini ibunya dan pelaku yang kaget langsung melarikan diri," jelas Herman.

Sebelum kejadian tersebut, korban mengaku berada di depan gudang jagung lantaran sedang menunggu barang dari temannya.

"(Korban di lokasi) mau ambil barang dari temannya," bebernya.

Pelaku Ancam Korban Pakai Sajam

Pelaku awalnya menghampiri korban yang dan membujuknya berhubungan badan. Namun karena ditolak, pelaku pun mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).

"Pelaku yang masih pegang parang kemudian membawa korban ke belakang gudang jagung dan terjadi pemerkosaan," terang Jamal

Pemerkosaan tersebut terjadi di sekitar gudang jagung, Kecamatan Kalukku pada Rabu (29/3) sekitar pukul 13.00 Wita.

"Motifnya karena terbawa hawa nafsu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (31/3).

Pelaku langsung ditangkap sehari setelahnya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga telah diamankan di Polresta Mamuju.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terancam hukuman penjara 15 tahun," jelas Jamal.


(urw/asm)

Hide Ads