Polisi menangkap sopir berinisial IR (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang memperkosa gadis berusia 14 tahun usai diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Pelaku juga telah ditetapkan tersangka.
Dalam foto yang diterima detikcom, tampak pelaku mengenakan kaos berwarna krem dengan model rambut belah samping. Pelaku tampak duduk dengan kedua tangan di lututnya.
Pelaku dalam foto itu hadir dalam rekonstruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan. Tampak sebuah papan anak panah di dekat kepala pelaku yang merupakan atribut pelaksanaan rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu baru pra-rekonstruksi. Jadi hanya cari bukti awal dulu. (Pelaku memperagakan) sekitar 3 adegan," tutur Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Kalukku pada Rabu (29/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya pelaku melihat korban berdiri di depan gudang jagung.
IR langsung mendatangi korban mengajaknya berhubungan badan. Korban yang menolak langsung diancam menggunakan parang.
"Pelaku yang masih pegang parang kemudian membawa korban ke belakang gudang jagung dan terjadi pemerkosaan," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa korban lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya. "Motifnya karena terbawa hawa nafsu," tambah Jamal.
Kasus ini terungkap setelah pelaku kepergok ibu korban dan dilaporkan ke polisi. Pelaku yang merupakan sopir angkutan daerah itu pun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Kamis (30/3).
"(Pelaku) ditangkap di Kalukku dan sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju, dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terancam hukuman penjara 15 tahun," jelasnya.
(sar/hsr)