Sopir berinisial IR (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
"Pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Peristiwa pemerkosaan terjadi di Kecamatan Kalukku pada Rabu (29/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya pelaku melihat korban seorang diri di depan gudang jagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian menghampiri korban dan membujuknya untuk berhubungan badan. Pelaku yang mendapat penolakan langsung mengancam korban memakai parang yang sudah dibawanya.
"Pelaku yang masih pegang parang kemudian membawa korban ke belakang gudang jagung dan terjadi pemerkosaan," terang Jamal.
Aksi pelaku terhenti usai dipergoki ibu korban yang tiba-tiba muncul. Pelaku yang panik langsung melarikan diri.
"Setelah kejadian, orang tua korban langsung melapor dan dilakukan penyelidikan," imbuhnya.
Oleh petugas, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Kalukku pada Kamis (30/3). Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperkosa korban lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Pelaku yang sudah diamankan di Polresta Mamuju dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.
(sar/asm)