Sopir di Mamuju Perkosa Gadis ABG, Aksi Pelaku Kepergok Ibu Korban

Sulawesi Barat

Sopir di Mamuju Perkosa Gadis ABG, Aksi Pelaku Kepergok Ibu Korban

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 31 Mar 2023 17:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan di Mamuju, Sulbar. (Edi Wahyono)
Mamuju -

Sopir berinsial IR (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap lantaran memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap usai ibu korban memergoki aksi asusila pelaku.

"Ibunya (korban) yang dapat," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada detikcom," Jumat (31/3/2023).

Herman menjelaskan, saat kejadian motor korban terparkir di depan gudang jagung. Sepupu korban yang melintas lantas melihat motor tersebut dan melaporkan ke ibu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepupunya (korban) yang lewat di depan gudang jagung kemudian dia kasih tahu ke ibunya korban. Jarak rumahnya korban ke lokasi (TKP) itu kurang lebih satu kilometer," urainya.

Ibu korban lantas mendatangi lokasi dan berjalan ke belakang area gudang. Sontak ia teriak saat mendapati anaknya tengah disetubuhi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Teriak ini ibunya dan pelaku yang kaget langsung melarikan diri," jelas Herman.

Berdasarkan keterangan korban, dia berada di depan gudang jagung lantaran sedang menunggu barang dari temannya.

"(Korban di lokasi) mau ambil barang dari temannya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, sopir berinisial IR di Mamuju ditangkap usai memperkosa gadis remaja berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan parang.

Peristiwa pemerkosaan terjadi di sekitar gudang jagung, Kecamatan Kalukku pada Rabu (29/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Motifnya karena terbawa hawa nafsu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (31/3).

Pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju, dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terancam hukuman penjara 15 tahun," jelas Jamal.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads