Pria di Kalbar Dikeroyok gegara Tegur Pelaku Balap Liar, 7 Remaja Ditangkap

Kalimantan Barat

Pria di Kalbar Dikeroyok gegara Tegur Pelaku Balap Liar, 7 Remaja Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 29 Mar 2023 23:59 WIB
Polisi tangkap 7 pemuda yang lakukan pengeroyokan di Singkawang, Kalbar.
Foto: Polisi tangkap 7 pemuda yang lakukan pengeroyokan di Singkawang, Kalbar. (dok. Istimewa)
Singkawang -

Pria berinisial SA (24) di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pengeroyokan lantaran menegur pelaku balap liar yang menabraknya. Polisi telah menangkap 7 orang remaja yang melakukan pemukulan.

"Kejadian ini bermula saat korban menegur salah satu pelaku yang menabrak dirinya, saat para pelaku sedang balap liar," ujar Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sejahtera, Kecamatan Singkawang Barat pada Minggu (26/3) sekira pukul 02.00 WIB. Ketujuh pelaku yang diamankan yakni GT (19), WR (20), RW (19), GG (20), YE (24), NP (21) dan MH (19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah ditegur, datanglah satu pelaku lagi yang mengaku dari kakak pelaku pertama yang ditegur korban. Mendengar jawaban dari korban bahwa adiknya menabrak, yang mengaku kakak ini langsung memukul wajah korban," jelasnya.

Menurut Indra, korban berusaha menghindar dari para pelaku ke arah lorong yang tak jauh dari TKP. Namun tak lama sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

"Korban alami luka di sekujur tubuhnya. Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reskrim kemudian langsung melakukan penangkapan di hari yang sama, mulai dari pukul 11.00 siang sampai 16.00 WIB, berhasil diamankan 7 orang pelaku," terangnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pihaknya masih memeriksa para pelaku dan mencari pelaku pertama yang melakukan pemukulan.

"Jadi mengaku sebagai kakak atau yang pertama memukul ini sedang dilakukan pendalaman, karena sampai saat ini semuanya mengaku hanya memukul. Namun kami sampaikan upaya dari reskrim akan melakukan pra-rekonstruksi besok untuk mencari tahu pelaku pemukul pertama," tuturnya.

Indra menambahkan pihaknya fokus pada kasus pengeroyokan yang dilaporkan korban. Sehingga para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat(1) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Terkait pasal balap liar belum kami kenakan, karena untuk pidananya sendiri yang kami analisa dan terang benderang yaitu di Pasal 170 dan 351 yang di mana ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads