4 Pasangan Mesum dan 2 Pelaku Narkoba Terjaring Razia Hotel di Kubu Raya

Kalimantan Barat

4 Pasangan Mesum dan 2 Pelaku Narkoba Terjaring Razia Hotel di Kubu Raya

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 28 Mar 2023 00:15 WIB
Polisi jaring pelaku pengguna narkoba saat operasi pekat Kapuas di hotel di Kubu Raya, Kalbar.
Polisi jaring pelaku pengguna narkoba saat operasi pekat Kapuas di hotel di Kubu Raya, Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
Kubu Raya - Polisi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menjaring 4 pasangan bukan suami istri hingga 2 pelaku narkoba. Mereka terjaring razia di dua hotel berbeda.

"Betul, kemarin kami menjaring 4 pasangan bukan suami istri dan 2 pelaku narkoba di dua hotel berbeda saat melaksanakan razia" ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah kepada detikcom, Senin (27/3/2023).

Polisi menggelar operasi pekat di beberapa penginapan di wilayah Kubu Raya pada, Sabtu (25/3) malam. Namun saat di Hotel Surya Alam, kawasan Sungai Ambawang dan di Hotel Harmony In, kawasan Sungai Raya polisi banyak melakukan penjaringan.

"Jadi di hotel Surya Alam dan Harmony In kami amankan masing-masing dua pasangan bukan suami istri. Ditambah satu pelaku pengguna narkoba berinisial G (33) ikut terjaring di Hotel Surya Alam," jelasnya.

Untuk kasus narkoba, Ade mengatakan, G tertangkap bersama barang bukti sabu seberat 7,75 gram. Dari hasil pengembangan G pula polisi berhasil meringkus pengedarnya.

"G ini adalah sopir truk, dia menginap di hotel dan sempat membeli sabu dari seorang pria bernama I Alisa Pak De (55) yang merupakan kurir dan ditangkap di jalur Trans Kalimantan di Minggu (26/3) dini hari," terangnya.

Dari tangan I Alisa Pak De, polisi menyita 11,86 gram sabu dan 3,16 ekstasi siap edar. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya.

"Untuk I Alisa Pak De ini masih proses untuk dimintai keterangan dari mana dia dapat barang itu. Sebab pelaku ini masih dalam keadaan belum sadar dari penggunaan narkotika," tuturnya.

Atas hal ini, polisi pun memproses G dan I Alisa Pak De dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk 4 pasangan bukan pasutri juga masih dalam proses pemeriksaan.

"Yang 4 pasang bukan pasutri masih proses (pemeriksaan), yang 2 pelaku narkoba kami tahan," pungkas Ade.


(ata/ata)

Hide Ads