Pembunuh Pria di Kalbar Sempat Serang 4 Warga Lainnya Pakai Celurit

Kalimantan Barat

Pembunuh Pria di Kalbar Sempat Serang 4 Warga Lainnya Pakai Celurit

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 26 Mar 2023 14:32 WIB
Polisi amankan barang bukti celurit yang digunakan para pelaku untuk menyerang warga di Pontianak, Kalbar.
Foto: Polisi amankan barang bukti celurit yang digunakan para pelaku untuk menyerang warga di Pontianak, Kalbar. (Dok. Istimewa)
Pontianak -

Polisi mengungkap dua pembunuh pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Mahhud Iqbal (21) dan Ali Wafa (21) sempat menyerang 4 warga lainnya pakai celurit. Kedua pelaku melancarkan aksinya di berbagai titik.

"Itu di hari yang sama itu (penyerangan), mereka melakukannya di TKP berbeda. Sempat menyerang 4 warga lain juga. Iya bawa celurit dari rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo kepada detikcom, Minggu (26/3/2023).

Kedua pelaku melancarkan aksinya di 5 TKP berbeda. Lokasi tersebut berada di Jalan Jenderal Urip, Jalan kawasan Pancasila, Jalan Flamboyan, Jalan Simpang Cendrawasih, dan Jalan HM Suwignyo, Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada satu lagi korban di Jalan Jenderal Urip. Terluka di bagian tangan kirinya. Kemudian mereka sempat ke daerah Pancasila ketemu penjaga malam. Itu penjaga malamnya sampai dikejar, untung penjaga malam itu kabur karena melihat mereka ini bawa senjata tajam," paparnya.

"Kalau enggak kabur mungkin jadi korban juga. Lalu di jalan Flamboyan itu, mereka sempat cekcok sama orang, pegang sajam, untung orangnya kabur juga. Itu sempat viral," tambah Tri.

ADVERTISEMENT

Tri mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya juga masih mendalami 2 warga yang yang berhasil kabur dari serangan para pelaku.

"Untuk korban yang berhasil kabur, tapi belum korban ya, itu 3. Tapi belum ada laporan di kami. Jadi masih kami dalami. Yang meninggal dunia 1, yang luka-luka 1," jelasnya.

Polisi menuturkan keduanya murni melakukan aksinya untuk kesenangan pribadi. Kedua pelaku menyerang korbannya secara acak.

"Bahasanya gimana ya, dia kaya sok-sok jago itu loh. Ketemu orang, pandang-pandangan kemudian dibacok," paparnya.

Tri menambahkan, mereka melancarkan aksi kejahatannya hanya berdua. Pihaknya juga mengklarifikasi jika kedua pelaku tidak terlibat terkait kasus narkoba.

"Bukan komplotan. Mereka hanya berdua saja. Kalau pak Kapolres sempat menyimpulkan diduga mereka pakai narkoba. Tapi saat penangkapan mereka tidak ada barang bukti narkobanya, tutur Tri.

Atas aksinya itu, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara," imbuh Tri.

Untuk diketahui, kedua pelaku menikam warga inisial HR hingga tewas di Jalan HM Suwignyo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Minggu (29/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban menderita luka di bagian dada, lipatan paha, paha, dan bokong.

Belakangan, polisi pun menangkap Mahhud Iqbal dan Ali Wafa di wilayah perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas pada Jumat (24/3) sekira pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap.

"Para pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat ditangkap. Akhirnya keduanya diberi tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (25/3) kemarin.




(sar/hmw)

Hide Ads