Pria di Pinrang Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Tidur Ditangkap

Pria di Pinrang Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Tidur Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 28 Mar 2023 11:56 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi kasus pencabulan di Pinrang, Sulsel. (Andhika Akbarayansyah)
Pinrang -

Pria berinisial HA (35) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap lantaran mencabuli R (12) yang merupakan anak tetangganya. Pelaku melakukan tindakan asusilanya saat korban sedang tertidur.

"Kami telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Selasa (28/3/2023).

Risal menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang pada Minggu (19/3) sekitar pukul 04.00 Wita. Awalnya pelaku yang hendak pulang masuk ke rumah korban yang tengah tertidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat lewat di depan rumah korban sehabis minum-minuman keras, pelaku melihat korban dan masuk ke rumah dan melakukan pencabulan," bebernya.

Saat itu korban sementara tidur di kamar bersama adiknya tak menyadari keberadaan pelaku yang tiba-tiba masuk. Pelaku pun langsung menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Korban dalam keadaan tidur sehingga tak menyadari kehadiran pelaku," jelas Risal.

Korban sempat ingin melawan dan berteriak. Namun pelaku dengan cepat menutup wajah korban dengan bantal dan mulut korban dengan tangan sehingga teriakannya tak terdengar.

"Korban sedang tidur dan ketika mau meminta tolong, pelaku menutup mulut korban dengan tangannya," paparnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku HA langsung kabur. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Saat pelaku kabur, korban langsung lari dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang pada Senin (27/3) sekitar pukul 00.30 Wita. Kepada polisi, HA mengaku mencabuli korbannya karena pengaruh minuman keras.

"Pelaku pada saat itu mengaku terpengaruh minuman keras," tutur Risal.

Atas perbuatannya, HA disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,"imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads