Polisi di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menggagalkan pengiriman 35 karung pakaian bekas impor dari Makassar. Pemilik berinisial MI turut diamankan.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 35 karung ini sudah kami hitung, berisi pakaian bekas impor. Pakaian ini akan didistribusi pada sejumlah wilayah di Polewali Mandar dan Mamuju sekitarnya," kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (21/3/2023).
Agung mengungkapkan, pakaian bekas ini diamankan dari pemiliknya, saat melintasi Desa Paku, Kecamatan Binuang, Selasa (21/3) sekira pukul 04.30 WITA. MI diketahui mendapatkan pakaian bekas ini dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyelidikan, barang dari Makassar ini, kami melakukan penangkapan. Kami menangkap pada wilayah Polman perbatasan antara Pinrang dan Polewali," bebernya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, penyitaan pakaian bekas impor ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri dan Kapolda Sulbar, perihal menguatnya penjualan barang impor bekas berupa pakaian.
Pemerintah melalui menteri perdagangan juga telah mengeluarkan aturan nomor 40 tahun 2022, yang memperketat ekspor impor pakaian bekas.
"Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai koordinasi rekan-rekan kejaksaan dan kementerian perdagangan untuk tindaklanjuti pengungkapan barang-barang bekas ini," jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemilik puluhan karung berisi pakaian bekas impor ini kini diamankan di Polres Polman. Agung berharap kepada pemerintah daerah Polewali Mandar, agar aktif melakukan sosialisasi terkait larangan jual beli pakaian bekas impor.
"Sehingga kami menyarankan untuk pemerintah daerah bersosialisasi terhadap barang-barang bekas yang sangat membahayakan masyarakat," tutupnya.
(ata/ata)