Warga bernama Laurensinius di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertipu Rp 100 juta oleh pebisnis gadungan. Laurensinius tertipu usai tergiur dengan bisnis masker yang ditawarkan Desi Resky Gunardi.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Minggu (26/3/2023), peristiwa ini terjadi di Kantor Notaris H Syahbur Baso Lukkasa pada 22 September 2020. Kasus ini pun akan disidangkan pada Rabu, (29/3) mendatang.
Kasus penipuan ini bermula ketika Ivantemius memberitahu Launrensinius bahwa dia akan melakukan bisnis jual beli masker 3M. Ivantemius mengaku telah mengikuti bisnis tersebut sejak September 2020 dan tidak pernah mengalami kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah bermasalah di dalamnya karena selalu diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal yang diserahkan dan apabila terjadi hal-hal yang merugikan korban maka saksi Ivantemius bersedia akan ikut bertanggung jawab di antaranya bersedia memberikan sertifikat rumah sebagai jaminannya," demikian dakwaan jaksa dalam situs resmi PN Makassar.
Ivantemius kemudian mempertemukan korban dengan terdakwa Desi di Kafe Kanre Jawa, Jalan Topaz Makassar pada Kamis, 10 September 2020 lalu. Desi kemudian menjalankan aksi tipuannya dengan berbagai iming-iming seperti keuntungan sebesar 25% selama 14 hari dari modal yang diserahkan.
"Terdakwa menjelaskan tentang bisnis yang akan dijalankan, kemudian terdakwa menjalankan aksinya dengan tipu muslihat, atapun rangkaian kebohongan, agar korban bergerak hatinya untuk ikut dalam usaha fiktif yang dijalankan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Launrensinius pun tergiur dengan tawaran yang dijanjikan oleh Desi. Korban bersedia memberikan sejumlah modal usaha jual beli masker merk 3M sebesar Rp 100 juta dengan membuat surat perjanjian kerjasama.
"Membuat surat perjanjian kerjasama, dimana inti dari isi surat perjanjian kerjasama tersebut ialah bahwa korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa sebagai modal usaha untuk pembelian masker merk 3M dengan janji keuntungan sebesar 25% atau senilai Rp 25 juta setelah 14 hari atau total uang yang nantinya korban terima sebesar Rp 125 juta," kata jaksa.
Sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, Laurensinius pun menagih janji Desi untuk memberikan keuntungan bisnis tersebut. Namun setelah beberapa kali ditagih, Desi terus menunda untuk memberikan hasil keuntungan bisnis tersebut.
"Korban sudah beberapa kali meminta kepada terdakwa keuntungan yang dijanjikan atas usaha masker merk 3M dan meminta diperlihatkan bukti kuitansi pembelian dan penjualan masker merk 3M namun terdakwa menolaknya dan hanya mengatakan bahwa korban pasti akan menerima modal dan keuntungan," ujar jaksa.
(hmw/sar)