Polisi menangkap pria bernama Jong (42), pelaku pencurian emas serta barang berharga lainnya senilai Rp 100 juta di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Kota Makassar.
"Adapun yang diambil oleh pelaku adalah satu buah gelang emas 38 gram, 1 buah kalung emas 40 gram, 1 buah HP. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," ujar Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada wartawan, pada Sabtu (1/2/2025).
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap pelaku ketika berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis (30/1). Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya di rumah korban di Jalan Tondon Matallo, Toraja Utara, pada Selasa (21/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencurian yang dialami korban di rumahnya sewaktu korban tidak berada di rumahnya," kata Benny.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama seorang rekannya berinisial IM. Jong diketahui bertugas berjaga di luar, sedangkan IM menjadi eksekutor.
"Pelaku menerangkan sesampainya di rumah korban dirinya menunggu di atas sepeda motor miliknya dan memantau area luar pekarangan rumah korban. IM naik ke rumah korban dan mencongkel jendela rumah milik korban," jelas Benny.
Dari tangan pelaku itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri. Termasuk barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Barang bukti laptop milik IM, satu buah HP milik korban, satu buah HP milik IM, satu unit motor dan BPKB hasil kejahatan," ungkapnya.
Benny menambahkan, pelaku diketahui juga pernah melakukan aksi pencurian laptop milik salah satu Gereja di Kota Surabaya pada tahun 2024.
"Pernah mengambil 1 buah laptop di Gereja Mawar Sharon di Surabaya, Jawa Timur," tambah Benny.
Pelaku saat ini telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara. Pihak kepolisian juga masih akan melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan rekan pelaku berinisial IM, guna diidentifikasi lebih lanjut.
(ata/sar)